Bupati Enos Wujudkan Universal Health Coverage di OKU Timur, Masyarakat Bisa Berobat Gratis dengan KTP

Bupati Enos Wujudkan Universal Health Coverage di OKU Timur, Masyarakat Bisa Berobat Gratis dengan KTP

Enos, saat menyampaikan komitmen layanan kesehatan gratis bagi masyarakat dengan menggunakan KTP dalam rangkaian program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten OKU Timur, 2024.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Komitmen Ir. H. Lanosin MT atau yang akrab disapa Enos, Bupati OKU TIMUR, dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kini semakin nyata. Masyarakat di Kabupaten OKU TIMUR dapat berobat secara gratis dengan hanya menggunakan KTP.

Hal ini berkat tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di daerah tersebut, yang menjadikan hampir seluruh penduduknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kabupaten OKU Timur telah berhasil mencapai cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar 99,44 persen dari total penduduk sekitar 684.743 jiwa hingga pertengahan 2024. Pencapaian UHC ini memastikan bahwa warga di OKU Timur mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan tidak terkendala oleh masalah finansial.

"Bulan September lalu, kami telah meresmikan UHC di OKU Timur. Program ini memungkinkan masyarakat untuk berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP OKU Timur, dan saya telah menyampaikan langsung kebijakan ini kepada masyarakat di setiap kunjungan," ungkap Enos pada Selasa, 8 Oktober 2024.

BACA JUGA:Ikatan Keluarga Minang Martapura Nyatakan Dukungan Pada HDCU dan Enos-Yudha di Pilkada 2024

BACA JUGA:Peluang dan Tantangan Enos-Yudha dalam Menghadapi Pilkada OKU Timur 2024, Apa Kata Pengamat?

Bupati Enos mengungkapkan bahwa UHC adalah bagian dari visi dan misi OKU Timur untuk mencapai kemajuan yang lebih mulia. Dengan UHC, seluruh warga Kabupaten OKU Timur mendapatkan jaminan kesehatan BPJS tanpa terkecuali.

"UHC artinya semua masyarakat dicover BPJS Kesehatan," jelas Enos.

Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten OKU Timur terdiri dari beberapa jenis, yaitu peserta mandiri, yang membayar iuran secara pribadi; peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN; dan peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah provinsi.

Namun, Enos menjelaskan bahwa ada sebagian masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, melalui kebijakan Bupati, mereka yang belum tercover akan didaftarkan dan pembayarannya ditanggung oleh pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Keluarga Minang Bersatu, Dukung HDCU dan Enos-Yudha untuk Sumsel yang Lebih Baik

BACA JUGA:Enos Siap Wujudkan OKU Timur Lebih Mulia, Pembangunan Berkelanjutan dan Target 1 Juta Ton Gabah

"Tahun 2024 ini, bagi masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan, pembayarannya akan dibiayai oleh pemerintah Kabupaten OKU Timur," tambahnya.

Langkah besar yang diambil oleh pemerintah Kabupaten OKU Timur ini sejalan dengan arahan Presiden dalam mencapai UHC di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: