Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi Terkait Pasar Modal

Pelajari Investasi, Kemenkumham Babel Terima Sosialisasi Terkait Pasar Modal

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia, Fahmi Al Kahfi, menjelaskan pentingnya investasi di Pasar Modal kepada pegawai Kemenkumham Babel.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) mengadakan sosialisasi terkait Pasar Modal yang disampaikan oleh tim Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Acara berlangsung di Balai Pengayoman Kemenkumham Babel pada Kamis, 3 Oktober 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang investasi di Pasar Modal di kalangan pegawai Kemenkumham.

Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan Bangka Belitung, Fahmi Al Kahfi, menjelaskan bahwa Pasar Modal Indonesia adalah platform yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki kelebihan dana untuk diinvestasikan dalam berbagai produk keuangan seperti saham, obligasi, dan reksa dana.

Menurutnya, investasi di Pasar Modal sangat penting bagi masyarakat yang ingin mengembangkan dananya secara optimal.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Apresiasi Tinggi atas Capaian Gemilang Lapas Tanjungpandan

"Pasar Modal diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," jelas Fahmi.

Ia menekankan bahwa masyarakat dapat berinvestasi melalui produk keuangan saham yang merupakan bukti kepemilikan atas suatu perseroan, serta memberikan klaim atas penghasilan dan kekayaan perseroan tersebut.

Fahmi juga menjelaskan keuntungan dan risiko yang terkait dengan investasi saham. Ia mengungkapkan bahwa saham merupakan sarana investasi yang mudah, terjangkau, menguntungkan, dan aman.

Namun, terdapat berbagai risiko yang harus diperhatikan, seperti risiko capital loss—di mana investor terpaksa menjual saham pada harga rendah dibandingkan harga belinya, serta risiko inflasi yang dapat mengurangi daya beli masyarakat.

BACA JUGA:Sinergi Kuat, Kakanwil Kemenkumham Babel Apresiasi Pemkab Beltim Atas Terobosan Imigrasi Corner

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, Fahmi memaparkan bahwa investasi juga dapat dilakukan melalui obligasi, yang merupakan surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindah-tangankan.

Selain itu, reksa dana menjadi pilihan lain yang memungkinkan masyarakat untuk menghimpun dana dan diinvestasikan dalam berbagai instrumen investasi oleh manajer investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: