Keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Telah Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPUD

Keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Telah Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPUD

Nopri Jaya SPd, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Muara Enim.--

Peraturan tersebut memastikan bahwa dana kampanye yang digunakan oleh paslon tidak melebihi batas yang telah ditentukan.

Apabila sumbangan yang diterima oleh paslon melebihi batas yang diperbolehkan, maka kelebihan tersebut tidak boleh digunakan untuk kampanye. Sesuai dengan ketentuan di Ayat 7, kelebihan sumbangan tersebut harus disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:Smartphone Redmi K30 Pro Hadir dengan Layar Super Amoled serta Desain Ergonomis dengan Material Premium

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi, Giliran Kabid Pengelolaan Barang BPKAD Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel

"Jika ada sumbangan yang melebihi batas maksimal, maka sisa dari dana tersebut harus dimasukkan ke kas negara dan tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye. Hal ini juga harus disertai dengan nota laporannya," tegas Nopri Jaya.

KPUD Muara Enim terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye oleh paslon. Setiap paslon diwajibkan melaporkan setiap penggunaan dana kampanye mereka sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah diatur.

Selain LADK, paslon juga akan diwajibkan menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPDK) serta laporan akhir dana kampanye (LADK) setelah masa kampanye berakhir.

Nopri Jaya menambahkan bahwa KPUD Muara Enim selalu mengingatkan setiap paslon untuk mematuhi peraturan dan transparan dalam pengelolaan dana kampanye.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Anti Ribet Cair Tanpa Aplikasi Penghasil Uang Apapun

BACA JUGA:Jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Mengikuti Sosialisasi dan Glorifikasi SPI KPK Secara Virtual

"Kami berharap semua paslon mematuhi ketentuan yang ada dan menjaga integritas proses kampanye yang bersih dan transparan," imbuhnya.

Setelah menyampaikan LADK, para paslon kini sudah bisa melanjutkan kegiatan kampanye mereka kepada masyarakat. Kampanye yang dilakukan akan menjadi ajang bagi setiap paslon untuk menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka guna meraih dukungan dari masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, paslon diharapkan tetap mengikuti aturan kampanye yang telah ditetapkan, termasuk pelaporan dana kampanye secara rutin.

Dengan transparansi yang ditunjukkan dalam pelaporan LADK, masyarakat Kabupaten Muara Enim diharapkan dapat melihat proses kampanye yang jujur dan terbuka, di mana setiap paslon diawasi ketat oleh KPUD untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait penggunaan dana kampanye.

BACA JUGA:PT KAI Divre III Palembang Raih Rekor MURI, Pemasangan 264 Bendera Merah Putih di 33 Gerbong Kereta Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: