Ketahuan Judi Qiu-Qiu, 2 Pria Lansia Ini Disidang dan Terancam Kurungan Penjara 1 Bulan

Ketahuan Judi Qiu-Qiu, 2 Pria Lansia Ini Disidang dan Terancam Kurungan Penjara 1 Bulan

Ketahuan Judi Qiu-Qiu, Dua lansia Ini di Sidang dan Terancam di Kurungan 1 Bulan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kelakuan 2 pria lansia ini jadi sorotan media, usai ikut diseret ke pengadilan dalam kasus judi domino Qiu-Qiu bersama dengan 3 terdakwa lainnya hingga terancam pidana 1 bulan penjara.

Ya dua pria paruh baya itu diketahui bernama Hasan Basri anak dari Ng Kim Piaw (83) warga Jalan Sambu IV Ilir Barat I Palembang serta So Seng Tjuy anak dari Sotong (87) warga Jalan Nias Ilir Barat I Palembang.

Dituntut pidana selama 1 bulan penjara, bersama-bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Edy Tjoe, Jonny Hasan dan Andre Prayoga.

Para terdakwa, dalam sidang yang digelar Selasa 24 September 2024 yang tidak dilakukan penahanan ini, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti bersalah ikut main judi di tempat umum berupa judi domino Qiu-Qiu.

BACA JUGA:Gegara Judi Online, Kakak dan Adik di Palembang Tega Habisi Nyawa Tukang Ojek dengan Pedang

BACA JUGA:Perangi Judi Online, BRI Lakukan Pemblokiran Rekening Hingga Terapkan Sistem Anti Money Laundering

Dua pria paruh baya tersebut beserta tiga rekan main judi Qiu-Qiu lainnya, dinilai telah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim PN Palembang, menghukum para terdakwa dengan pidana selama 1 bulan penjara," tegas JPU.

Atas tuntutan pidana itu, para terdakwa termasuk dua pria paruh baya tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan sebelum akhirnya divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang.


--

Diceritakan dalam dakwaan JPU, kelima terdakwa ini termasuk dua pria lansia tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian pada sekira bulan Maret 2024 silam, saat sedang asik bermain judi kartu domino Qiu-Qiu.

BACA JUGA:Hujan Ringan Mengguyur Palembang Sejak Dini Hari, Cuaca Hari Ini Menurut BMKG

BACA JUGA:Abuy Zyad Sampaikan Duka Buat Rakyat Lebanon, Masih Berharap Semoga Arab Menjadi ‘Satu Tangan’ Melawan Zionis

Kelima terdakwa ini, bermain judi domino Qiu-Qiu ditempat umum tepatnya di lapangan Klenteng Kuntek Kong di Jalan Puncak Sekuning Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: