Rapat Pleno Tertutup KPU OKI, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Dilakukan

Rapat Pleno Tertutup KPU OKI, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Dilakukan

Hari Ini KPU OKI rapat pleno penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

“Alhamdulillah rapat pleno penetapan sudah dilaksanakan, jadi untuk berkas para paslon kita koordinasikan juga ke KPU Sumsel,” katanya. 

Masih kata Antoni, jadi setelah tahap penetapan, maka besok Senin 23 September 2024, pihaknya akan menggelar pengundian nomor urut kepada dua calon Bupati dan Wabup OKI.

“Dengan telah sudah rapat pleno penetapan ini sehingga besok yaitu Senin akan dilakukan pengundian nomor urut calon dilaksanakan akan dilaksanakan di kantor KPU OKI,” ucapnya. 

BACA JUGA:KPU OKI Buka Perekrutan 8.736 Petugas KPPS, Ditutup Akhir September

BACA JUGA:KPU OKI Usulkan Penambahan TPS untuk Pilkada 2024, Ini Alasannya!

Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten OKI telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK). 

Rakor penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK ini, Aula Demokrasi KPU Kabupaten OKI, Jumat 20 September 2024.

Pada rakor tersebut, dihadiri dari Polres OKI, Kejaksaan Negeri OKI, Bawaslu Kabupaten OKI, dan unsur terkait guna penentuan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK. 

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan SE, rakor hari ini sangat penting dalam menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK. 

BACA JUGA:KPU OKI Pekan Depan Umumkan Penetapan DPT Kabupaten Ogan Komering Ilir, Segini Jumlahnya!

BACA JUGA:KPU OKI Terima Berkas Perbaikan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI

"Adanya rakor ini jadi kita tidak ingin titik lokasi yang telah ditentukan ternyata merupakan milik pribadi atau lainnya, yang rupanya tidak diizinkan si pemiliknya," ujarnya, didampingi komisioner KPU lainnya. 

Lanjut dia, pada rakor ini juga agar jangan sampai saat paslon Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur maupun paslon Bupati dan Wakil Bupati OKI berkampanye dan memasang alat peraga kampanye tidak diperbolehkan dikarenakan tersandung perizinan.

Yakni baik yang sifatnya milik pribadi atau pun lainnya. Sehingga rakor hari ini dibahas. Agar nantinya berjalan aman dan lancar. 

Sementara itu ditambahkan Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, KPU OKI, Dedi Irama ST, mengingat titik lokasi kampanye dan pemasangan APK tersebar di 327 desa dalam 18 kecamatan, silakan sampaikan titik-titik mana saja yang diajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: