Jelajahi IKN, Temukan Jadwal dan Rute Bus Terbaru

Jelajahi IKN, Temukan Jadwal dan Rute Bus Terbaru

Mau jellajah IKN ini jadwal dan rutenya dengan Bus. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Tak hanya itu PO Sinar Jaya menyediakan fasilitas mumpuni untuk kenyamanan penumpang. Dengan kursi yang dapat direbahkan (reclining seat), AC, USB charging, dan media entertainment, penumpang dijamin mendapatkan pengalaman perjalanan yang nyaman.

BACA JUGA:Siap ke IKN, PNS Berkeluarga Berkesempatan Dapat 1 Unit Hunian Lengkap dengan Fasilitas Unggulan

BACA JUGA:IKN Siap Diresmikan, Warga Tak Sabar Sambut Era Baru

Bus ini memiliki kapasitas 26 kursi, sehingga memberikan ruang yang cukup bagi penumpang untuk bersantai selama perjalanan.

Lalu, masyarakat yang ingin memesan tiket lebih awal dapat melakukannya melalui agen resmi PO Sinar Jaya.

Sebagai informasi tambahan, untuk bisa naik bus ini, penumpang wajib menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM yang masih berlaku.

Hal ini dilakukan guna memenuhi persyaratan administrasi karena IKN merupakan proyek strategis nasional yang masih dalam tahap pembangunan.

BACA JUGA:Investor China dan Australia Mulai Groundbreaking di IKN

BACA JUGA:Sempat Disebut Sebagai Kerajaan Siluman Kelelawar, Patung Garuda Istana Presiden di IKN Kini Mulai Menghijau

PO Sinar Jaya dikenal sebagai perusahaan otobus yang melayani rute di wilayah Jawa Tengah. Kini bus melayani membuka rute Balikpapan-IKN.

Jadi PO Sinar Jaya menambah pilihan transportasi darat bagi masyarakat yang hendak beraktivitas di kawasan pusat pemerintahan baru ini.

Dengan keberadaan bus ini, diharapkan mobilitas menuju IKN semakin mudah, apalagi dengan fasilitas yang setara dengan layanan kelas eksekutif.

Bagi para calon penumpang dapat menghubungi agen melalui nomor telepon yang tercantum di media sosial PO Sinar Jaya.

BACA JUGA:Hari Ini Presiden Jokowi Berkantor di IKN, Ini Agendanya!

BACA JUGA:Edifier W240TN, Earbud Nirkabel yang Sebaiknya Dipilih Karena Menawarkan Fitur dan Desain Premium

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: