Menjelang Pilkada 2024, KPU OKI Gelar Rakor Tentukan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

Menjelang Pilkada 2024, KPU OKI Gelar Rakor Tentukan Lokasi Kampanye dan Pemasangan APK

Dekati Pilkada 2024 KPU OKI rakor tentukan lokasi kampanye dan pemasangan APK. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Kabupaten OKI ini kan sangat luas jadi bisa disampaikan lokasi mana saja yang akan diajukan sehingga bisa dibahas untuk ditentukan," terangnya. 

Sambung dia, dalam rakor ini sehingga dibahas lokasi mana saja yang ditentukan dari hasil penetapan bersama sebagai lokasi kampanye dan pemasangan APK di seluruh wilayah Kabupaten OKI. 

Masih kata Dedi, semalam pihaknya bersama seluruh PPK telah melakukan koordinasi terkait hal itu melalui zoom meeting, namun hari ini secara langsung bersama-sama akan dibahas.

BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rakornas Jelang Pilkada Bersama Bawaslu RI

BACA JUGA:PDI Perjuangan Banyuasin: Siap Tempur Hadapi Pilkada 2024!

Kemudian disosialisasikan dan disampaikan. Yang nantinya dibacakan oleh PPK satu persatu.

Divisi Penyelenggaraan KPU OKI, Antoni Ahyar mengatakan, untuk para PPK dalam menentukan titik lokasi di wilayah masing-masing, pastikan kembali terkait perizinannya.

“Ini dilakukan agar jangan sampai pada saat pelaksanaan, tiba-tiba hanya mengizinkan terhadap salah satu paslon saja, sedangkan rivalnya tidak boleh," bebernya.

Baik itu saat masa kampanye maupun pemasangan APK. Jadi itu harus dipastikan lagi.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Pj Bupati OKI Kembali Ingatkan Netralitas ASN

BACA JUGA:Jelang Penetapan Paslon di Pilkada Ogan Ilir 2024, Ini Visi Misi dan Program Kerja Pasangan Panca-Ardani  

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona SHi menegaskan, perlu diingat juga dalam menentukan titik lokasi kampanye dan pemasangan APK, jangan sampai melanggar Pasal 71.

"Untuk lokasi kampanye dan pemasangan APK jangan di tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung atau fasilitas milik pemerintah serta lainnya," jelasnya. 

Termasuk juga jangan di balai desa yang menyatu dengan kantor kepala desa, itu dilarang. Tetapi apabila terpisah, diperbolehkan asal diizinkan. Sedangkan balai serbaguna itu boleh, asalkan diizinkan bagi semua paslon. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: