Dirjen HAM: Lonjakan Kasus ABH, Perlunya Revisi UU SPPA dan Pendekatan Restorative Justice yang Lebih Efektif

Dirjen HAM: Lonjakan Kasus ABH, Perlunya Revisi UU SPPA dan Pendekatan Restorative Justice yang Lebih Efektif

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyoroti pentingnya revisi UU SPPA untuk mengatasi tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum dan memperkuat pendekatan restorative justice.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menyoroti adanya tren peningkatan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Fenomena ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, yang mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih efektif dalam mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut.

Dhahana mengungkapkan bahwa kondisi ini mengharuskan adanya pendekatan yang lebih mendalam dalam menegakkan hak-hak anak. Hal ini sejalan dengan ketentuan konstitusional yang telah secara tegas diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya, mengutip pasal tersebut.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Apresiasi Inovasi Dapur Sehat dan Pembangunan Modern di Lapas Muaradua

BACA JUGA:Bahrain Panik Menghadapi Skuad Garuda di Kualifikasi Piala Dunia, Ternyata Alasannya Ini

Lebih lanjut, Dhahana menyoroti bahwa meningkatnya kasus kejahatan serius seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak menimbulkan tantangan tersendiri bagi penerapan keadilan restoratif dalam menangani ABH.

"Harus diakui, meningkatnya kasus kejahatan seperti pembunuhan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak belakangan ini menimbulkan pertanyaan bagaimana agar pendekatan restorative justice kepada ABH ini dapat berjalan dengan efektif," jelasnya.

Di Indonesia, konsep keadilan restoratif terhadap anak sudah diatur secara formal melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

UU SPPA ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum terhadap anak dengan pendekatan yang lebih mengutamakan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

BACA JUGA: Pemotor yang Tewas Tabrak Belakang Bak Truk di Kertapati Ternyata Seorang Security

BACA JUGA:Viral! Oknum Kades Berswafoto dengan Paslon, Bawaslu OKI Angkat Bicara

Pasal 5 ayat (1) UU SPPA menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak harus mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini mencakup upaya diversi, yang mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke mekanisme non-pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: