Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini

Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal, 5 Jemaah Masjid Terancam Dipidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini

Aniaya Pelaku Pencurian Kotak Amal Hingga Meninggal, 5 Jemaah Masjid Terancam di Pidana, Ust Umar Said Tegaskan Ini--

Ditambahkannya, bakal jadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apabila para terdakwa di sanksi dengan hukuman berat nantinya.

Sementara itu, disebutkan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang korban pelaku pencurian kotak amal bernama Andi Irawan berdasarkan hasil visum selain ditemukan bekas luka juga ditemukan adanya dugaan telah mengonsumsi narkoba di dalam tubuh korban.

Masih dalam dakwaan, pada terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 170 Ayat (1),(2) ke-3 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: