2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Dinyatakan Mampu Ikuti Pilkada Banyuasin 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin mengumumkan hasil tes kesehatan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyuasin yang dinyatakan mampu untuk mengikuti Pilkada Banyuasin 2024.--
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin telah menerima hasil tes kesehatan dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Banyuasin yang dilakukan di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Pengumuman hasil ini disampaikan di aula Demokrasi Kelly Mariana, Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu, 4 September 2024.
Hasil tes kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan mampu untuk ikut bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuasin yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Sudah kita sampaikan langsung kepada kedua kandidat. Keduanya dinyatakan mampu,” ujar Rahmad Syahid, Anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan.
BACA JUGA:PEMIMPIN MACHIAVELLIAN ADALAH MAUT
Ia menjelaskan bahwa dalam hasil tes kesehatan, hanya ada dua kategori, yaitu mampu dan tidak mampu. Dalam hal ini, kedua pasangan calon memenuhi syarat kesehatan untuk melanjutkan proses pencalonan.
Rahmad Syahid juga menambahkan bahwa setelah pengumuman hasil kesehatan ini, tahapan selanjutnya adalah perbaikan berkas bagi kedua Paslon.
"Perbaikan berkas ini dapat dilakukan sampai tanggal 14 September. Setelah itu, pada tanggal 15 hingga 18 September akan ada tanggapan masyarakat terhadap berkas pencalonan dan hal-hal terkait lainnya,” lanjutnya.
Proses ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau keberatan terkait kedua Paslon sebelum masuk ke tahap klarifikasi.
BACA JUGA:HDCU Siap Amankan Semua Program Presiden Terpilih
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Bukan Sepakbola Era Kita Lagi, Nadine: ‘Kata Siapa? Lengah Dikit 1000 Gol’
KPU Banyuasin juga menegaskan bahwa pada tanggal 15 hingga 21 September akan dilakukan klarifikasi terhadap tanggapan yang masuk dari masyarakat.
Setelah tahapan klarifikasi ini selesai, pada tanggal 22 September, KPU akan menetapkan kedua pasangan calon secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: