Kemenkumham dan Kejagung Bahas Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan untuk Efisiensi Aset Negara

Kemenkumham dan Kejagung Bahas Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan untuk Efisiensi Aset Negara

Menkumham Supratman Andi Agtas saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, membahas rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang membahas rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

Langkah ini diambil untuk menciptakan efisiensi dalam manajemen pengelolaan Rupbasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 4 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dalam mengelola barang sitaan negara, sejalan dengan terbentuknya Badan Pemulihan Aset di Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:E-Materai Sudah Bisa Digantikan Meterai Tempel, Pelamar CPNS 2024 Tak Perlu Khawatir Terhambat

BACA JUGA:Bodyguard Atta Halilintar Resmi Dilaporkan Deolipa ke Polisi Mewakili Wartawan Aliansi Jurnalis Video

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” jelas Supratman di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Ia menekankan bahwa pelimpahan kewenangan ini nantinya juga akan diikuti dengan pengalihan pegawai yang saat ini bekerja di Rupbasan.

Supratman menambahkan bahwa tujuan utama dari pengalihan kewenangan ini adalah untuk menciptakan efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan.

Pengelolaan barang sitaan negara akan menjadi lebih terintegrasi jika berada di bawah naungan Kejaksaan Agung, yang telah memiliki Badan Pemulihan Aset.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Curi Poin di Kandang Arab Saudi, Maarten Paes Saved Pinalti!

BACA JUGA:Promosi Kopi Hingga Songket, Bank Sumsel Babel Perkenalkan Produk UMKM Sumsel di Ajang Nasional

Badan ini berperan dalam mengelola aset-aset negara yang terkait dengan tindak pidana, sehingga pelimpahan kewenangan Rupbasan dianggap langkah strategis.

“Saat ini, Kejaksaan Agung sudah memiliki Badan Pemulihan Aset yang berfungsi untuk mengelola aset sitaan dan rampasan negara. Oleh karena itu, pengelolaan Rupbasan oleh Kejaksaan akan membuat proses ini lebih efisien,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: