Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 Miliar--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Luar biasa, dalam satu hari penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dan menahan tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus.

Pertama, penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial WA dalam kasus korupsi transaksi perbankan senilai Rp5,2 miliar.

Dan selanjutnya penyidik Pidsus Kejari Palembang dibawah komando Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, Rabu 3 September 2024 menetapkan dua tersangka korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan.

Dua tersangka tersebut, yakni merupakan debitur pada Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel berinisial FI dan KK.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Kejari Palembang Tahan Oknum Penyelia Teller Bank Sebagai Tersangka Korupsi

BACA JUGA:Gedung Lama Kejari Palembang Resmi Jadi Cagar Budaya, Kajari: Kami Siap Menjaga dan Melestarikannya

"Penetapan para tersangka tersebut sejalan dengan program bersih-bersih BUMN yang digaungkan oleh pemerintah," ucap Ario saat memberikan terangan resminya.

Ia menerangkan, kedua tersangka itu yakni FI Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK selaku Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri disinyalir telah melakukan pidana korupsi.


--

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ario berupa turut serta melakukan tindak pidana mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu atau fiktif untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, usai dilakukan penyidikan dari hasil laporan pihak bank itu sendiri serta didapati minimal dua alat bukti yang cukup.

Adapun jumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan penyidikan perkara ini, kata Ario berjumlah lebih kurang 30 saksi.

"Saksi-saksi itu diantaranya, dari pihak bank hingga pihak-pihak lurah dan lain sebagainya," ujar Ario.

BACA JUGA:Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: