KAGET, Penggantian Azan Maghrib di TV dengan Running Text Saat Misa Paus 5 September 2024? Ini Penjelasannya

KAGET, Penggantian Azan Maghrib di TV dengan Running Text Saat Misa Paus 5 September 2024? Ini Penjelasannya

KAGET, Penggantian Azan Maghrib di TV dengan Running Text Saat Misa Paus 5 September 2024? Begini Penjelasannya--

 JAKARTA- SUMEKS.CO-, Besok Pada 5 September 2024, perhatian publik Indonesia tertuju pada Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang disiarkan live, atau langsung di sejumlah televisi nasional dari Gelora Bung Karno, Jakarta.

 Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, dan disiarkan langsung selama dua jam penuh dari pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. 

Namun, yang menjadi perbincangan adalah keputusan menggantikan tayangan azan Maghrib di televisi dengan running text selama Misa berlangsung. 

Kementerian Agama pun memberikan penjelasan terkait hal ini.

Permohonan Kemenag ke Kominfo

Sebelum pelaksanaan Misa bersama Paus Fransiskus, Kementerian Agama (Kemenag) telah bersurat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman. 

BACA JUGA:Siap-siap, Misa 5 September 2024 Dipadati 86 Ribu Jemaat, Ketat Pengamanan Kunjungan Paus

BACA JUGA:Ini Pesan Damai Paus Fransiskus yang Dibawa dari Vatikan

Menurut Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, surat ini merupakan respons atas permohonan dari Panitia Kedatangan Paus Fransiskus, yang menginginkan Misa Akbar disiarkan secara penuh di televisi nasional.

Surat Kemenag ini memuat dua poin penting.

Pertama, Kemenag menyarankan agar Misa Akbar pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung di semua televisi nasional dari pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. 

Kedua, penanda waktu Maghrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga Misa dapat berlangsung secara utuh tanpa terganggu oleh tayangan azan.

"Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Maghrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musala tetap dipersilakan," jelas Sunanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 4 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: