Dekatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat, Pj Gubernur Elen Setiadi Launching Laksan di PS Mall
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi launching Pelayanan Perizinan untuk Publik (LAKSAN) bertempat di lantai 3 Palembang Square (PS) Mall--
PALEMBANG, SUMEKS.CO -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel.
Salah satunya dengan melaunching Pelayanan Perizinan untuk Publik (LAKSAN) bertempat di lantai 3 Palembang Square (PS) Mall, Kamis 29 Agustus 2024.
Harapan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi setelah dilaunchingnya Laksan di PS Mall--
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pada saat melaunching Laksan ini menegaskan, langkah ini penting dilakukan dalam menyikapi perubahan paradigma bagi pelayanan pemerintah.
Jika sebelumnya pemerintah itu yang dicari masyarakat, sekarang pemerintah yang hadir di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Rakor Pertimbangan Penyelesaian Illegal Drilling
BACA JUGA:Pastikan Stok Beras Cukup, Pj Gubernur Elen Setiadi Dampingi Kepala Bapanas RI Tinjau Gudang Bulog
Menurut Elen, DPMPTSP Sumsel berusaha memberikan layanan ke masyarakat yang ingin berinvestasi, untuk menciptakan usaha dan lapangan kerja karena ada multiefek sehingga terciptanya pertumbuhan ekonomi.
"Konsepnya meski sederhana tapi tempatnya representatif sehingga mereka lebih mudah ditambah lagi berada di PS Mall karena banyak UMKM dan masyarakat membutuhkan," ucapnya.
Elen menjelaskan, jam kerja Laksan berada di PS Mall di sesuai dengan jam operasional mall bahkan sabtu dan minggu pun bisa diberikan pelayanan.
“Jadi masyarakat tidak terbatas untuk mengurusi perizinan sehingga sangat membantu masyarakat terutama meningkatkan pelayanan ke publik. Untuk mengikuti investasi dan usaha bagi UMKM. Jadi akan lebih mudah mereka mengurus akses perizinan,” tambahnya.
Dia berharap pelayanan ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: