Rotasi Besar-Besaran di Kemenkumham Babel: Inilah Daftar Pejabat Pemasyarakatan yang Dapat Amanah Baru

Rotasi Besar-Besaran di Kemenkumham Babel: Inilah Daftar Pejabat Pemasyarakatan yang Dapat Amanah Baru

Para pejabat pemasyarakatan di lingkungan Kemenkumham Babel yang dirotasi menerima amanah baru dalam upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan di unit kerja masing-masing.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Sebanyak tujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung dirotasi dalam upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja.

Rotasi ini diumumkan oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Kanwil Kemenkumham Babel, Dwi Harnanto, pada Kamis, 29 Agustus 2024, di kantornya.

Rotasi jabatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-30.KP.03.03 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Manajerial dan Non Manajerial di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Keputusan tersebut menjadi landasan resmi dalam melaksanakan rotasi jabatan, yang dinilai penting untuk menjaga dinamika organisasi dan menyesuaikan dengan kebutuhan strategis di setiap UPT.

BACA JUGA:Transformasi Karier ASN: Kemenkumham Sumsel Aktif dalam Webinar Series Inovatif

BACA JUGA:Pasangan Askolani-Netta Janjikan Rp 20 Miliar untuk Program Beasiswa Anak Banyuasin

Dalam pengumuman tersebut, Dwi Harnanto merinci sejumlah nama pejabat yang mengalami rotasi. Pertama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin, dirotasi menjadi Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Posisi Badarudin akan diisi oleh Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Samarinda.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa penyegaran dan semangat baru di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang maupun Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Selanjutnya, Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Nur Bambang Supri Handono, mendapat tugas baru sebagai Kalapas Kelas IIA Pamekasan.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Personel akan Netralitas Polri pada Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Pemusnahan Arsip Inaktif di Kanwil Kemenkumham Sumsel

Jabatan yang ditinggalkan Nur Bambang akan diambil alih oleh Maman Herwaman, mantan Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pengelolaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: