Yamaha NMax Raib Diparkiran Garasi, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Amankan Seorang Pria, 1 Lagi DPO

Yamaha NMax Raib Diparkiran Garasi, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Berhasil Amankan Seorang Pria, 1 Lagi DPO

Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Nmax berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan. 

Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax yang berhasil diamankan tersebut, bernama Rudianto alias Bujang, 40 Tahun, warga Desa Tanjung Raja Selatan Kecamatan Tanjung Raja. 

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin mengungkapkan, polisi menetapkan DPO terhadap satu pelaku lainnya bernama Wawan, 30 Tahun, warga Desa Tanjung Raja Selatan.

Kapolsek Tanjung Raja menjelaskan, pelaku berhasil diamankan anggota unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir, saat berada di rumahnya di Desa Tanjung Raja Selatan. 

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Penembakan Sopir Pikap di Ogan Ilir, Ditangkap Team Rajawali Polsek Tanjung Raja

BACA JUGA:Tim Gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja Buru Pelaku Perampokan di Desa Sungai Pinang

"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumahnya," ujarnya, Minggu, 25 Agustus 2024.

Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, didampingi Kanit Reskrim, BRIPKA Prayudho Wibowo, langsung melakukan penangkapan. 


Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax saat diamankan di Mapolsek Tanjung Raja. --

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah yang bersangkutan," katanya lagi.

Kemudian, pelaku langsung dibawa personel Polsek Tanjung Raja ke Polsek Tanjung Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti sepeda motor Yamaha NMax.

BACA JUGA:BRAVO! Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Kembali Amankan Pemalak Sopir Truk yang Sering Beraksi di Jalintim

BACA JUGA:Pohon Tumbang Timpa Fuso, Personel Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Sigap Amankan Lalu Lintas di Jalintim

"Pelaku diamankan berdasarkan LP/B- 58 / VIII /2024/ Sumsel/Res OI/Sek TGR Tgl 05 Agustus 2024," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: