Margarito Tegaskan Putusan MK Ubah Syarat Pencalonan Parpol di Pilkada Suka Atau Tidak Suka Berlaku, Titik!
Margarito tegaskan putusan mk ubah syarat pencalonan parpol di pilkada suka atau tidak suka berlaku--
Sebelumnya warga Jakarta ramai-ramai memprotes jika KTP-nya dicatut untuk mendukung Dharma-Kun Wardhana maju calon independen. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menerima 235 aduan dari masyarakat yang identitasnya diduga dicatut sepihak untuk syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun hingga Sabtu kemarin.
PBHI menyatakan pencurian data pribadi seperti KTP untuk pencalonan Pilkada melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berupa Hak Politik dan Hak atas Identitas berdasarkan UU HAM 39/99.
Dugaan pencatutan KTP warga Jakarta oleh bakal calon Kepala Daerah di DKI Jakarta ada 3 Undang-Undang yang sekaligus dilanggar.
Demikian menurut mantan Menkopolhukam RI, Prof Mahfud MD. “Kalau mau jujur, mau objektif itu harus dibatalkan dan dipidanakan pelakunya,” tegasnya.
Karena menurut Mahfud ada sekurang-kurangya 3 Undang-Undang yang serius yang dilanggar.
Pertama, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 yaitu tentang Perlindungan Data Pribadi, pasal 67 ayat 1, 2 dan 3.
BACA JUGA:2 Karyawan Bank Jadi Terdakwa Korupsi, Modus Investasi Abal-Abal hingga Manipulasi Data Nasabah KUR
“Itu melarang orang membuka data pribadi seseorang dengan cara melawan hukum,” tegasnya.
Dengan cara melawan hukum itu kata Mahfud MD, artinya tanpa izin dari siapapun, lalu melarang memberitahu atau menyebarkan kepada seseorang. Lalu, yang ketiga itu dilarang menggunakan untuk kepentingan sesuatu.
“Ini tiga ayat ini terpenuhi semuanya, dari pencatutan itu, oleh sebab itu menurut hukum ancamannya sudah diatas 5 tahun, itu ‘kan kejahatan, bukan pelanggaran,” jelasnya.
Kalau sifatnya pelanggaran, penegak hukum polisi harus langsung bertindak, tidak usah menunggu laporan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: