Pasangan HDCU Kian Menyala di Pilgub Sumsel 2024, Resmi Kantongi B1-KWK Dari DPP Partai Perindo dan DPP PKS
Pasangan HDCU mendapatkan B1-KWK dari DPP PKS untuk bertarung di Pilgub Sumsel 2024.--
Pada hari yang sama berselang beberapa jam setelah menerima B1-KWK dari DPP Partai Perindo, pasangan HDCU yang merupakan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumsel juga menerima B1-KWK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Surat Keputusan B1-KWK DPP (PKS) tersebut diserahkan Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, pada acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa siang, 20 Agustus 2024, yang diterima langsung oleh pasangan HDCU sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumsel periode 2024-2029.
BACA JUGA:Siap Tempur di Pilgub Sumsel! HDCU Segera Lakukan Deklarasi, Cik Ujang: Mungkin Awal Agustus
BACA JUGA:Ingin Keberlanjutan Pembangunan Sumsel, FMPSS Dukung HDCU
B1-KWK yang diterima HDCU ini juga merupakan sebagai bukti dukungan dari PKS kepada keduanya, untuk mengikuti pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang akan digelar 27 November 2024.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dalam kesempatan itu menegaskan, PKS akan berkomitmen dengan seluruh kader atas kerja-kerja kolektif dari keluarga besar partai untuk habis-habisan memberikan kemenangan kepada para calon kepala daerah yang mendapat dukungan dari partai.
"Saya juga menegaskan kepada para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Indonesia, untuk proses mendukung tahapan Pilkada 2024 ini dapat berjalan secara demokratis, aman, damai, dan lancar," katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPP PKS, Aboe Bakar Al Habsyi menegaskan, bahwa partainya memberikan formulir persetujuan B1-KWK Parpol kepada sebanyak 368 calon kepala daerah.
BACA JUGA:Kukuhkan Tim Pemenangan HDCU di Ogan Ilir, Herman Deru Tekankan 4 Hal Ini Jelang Pilgub Sumsel
BACA JUGA:HDCU di Atas Angin di Pilgub Sumsel 2024, Giliran Partai Perindo Berikan Dukungan
Terbagi atas persetujuan dukungan D untuk bakal calon gubernur sebanyak 31 KWK, kemudian persetujuan dukungan B untuk bakal calon bupati sebanyak 272 KWK dan bakal calon wali kota 65 KWK.
"Tentu ini mempunyai target, yakni ada dua poin. Yang pertama, untuk memastikan kelancaran pendaftaran pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Kedua, untuk memastikan pemenangan calon kepala daerah yang diusung PKS. Kemudian ada juga arahan dari pimpinan oleh Ketua Majelis PKS," ujarnya.
Untuk diketahui, pasangan HDCU mendapatkan dukungan dari Nasdem (10 kursi), Demokrat (8 kursi), PKS (7 kursi), dan Perindo (1 kursi).
Ini artinya pasangan ini memenuhi syarat lebih dari minimal pendaftaran ke KPU yaitu 15 kursi dari total kursi yang ada di DPRD Provinsi Sumsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: