Lagi, Sopir Truk Bawa 9.000 Solar Ilegal Dipenjara 1 Tahun dan 6 Bulan, Cukongnya Kemana?

Lagi, Sopir Truk Bawa 9.000 Solar Ilegal Dipenjara 1 Tahun dan 6 Bulan, Cukongnya Kemana?

Lagi, Supir Truk Bawa 9.000 Solar Ilegal Dipenjara 1 Tahun dan 6 Bulan, Cukongnya Kemana?--

Kemudian, sekira pukul 15.30 Wib terdakwa pergi ke mess tempat tinggal supir yang beralamat di Jalan Jend Sartibi Darwis Keramasan Palembang untuk mengecek dan mempersiapkan mobil yang akan terdakwa bawa untuk mengangkut BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat.

Lalu sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi saudara Ateng untuk menanyakan nomor handphone Ican (yang akan menyewa mobil), setelah mendapatkan nomor handphone saudara Ican lalu terdakwa langsung menghubungi saudara Ican melalui WhatsApp.

BACA JUGA:Demi Judi Online dan Bisnis Minyak Ilegal, Pria di Ogan Ilir Nekat Gelapkan Uang Teman Hingga Rp 140 Juta

BACA JUGA:Korban Sumur Minyak Ilegal yang Terbakar dan Meledak Ditemukan di Sungai Dawas Muba, Begini Kondisinya

Barulah sekira pukul 19.00 WIB, Ican menginfokan kepada terdakwa bahwa pada malam ini diperintahkan berangkat ke Desa Keban Kec. Sangga Desa Kab. Musi Banyuasin untuk memuat BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat,

Singkatnya, terdakwa Azwardi pun diiming-imingi mendapat upah mengangkut BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat sekali angkut sebesar Rp3 juta.

Setelah memuat BBM solar tiruan hasil sulingan masyarakat sebanyak 9 ribu liter, terdakwa Azwardi diperintahkan Ican untuk membawa truk tersebut kepada seseorang di Palembang.

Selama di perjalanan ke Palembang, terdakwa dihubungi oleh nomor yang tidak kenal untuk mengarahkan agar terdakwa bongkar di daerah Gasing.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Sungai Parung Muba Kembali Meledak, Diduga Banyak Makan Korban

BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Temukan Korban Sumur Minyak Ilegal Muba yang Terbakar, Nyangkut di Akar Pohon

Namun, saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Sumatera Palembang-Banyuasin KM.12 Kelurahan Sukodadi Kec. Sukarmi Kota Palembang Prov Sumatera Selatan mobil truck yang terdakwa kendarai diberhentikan oleh beberapa anggota kepolisian dari Polda Sumsel.

Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa satu buah mobil truck yang berisikan BBM solar tiruan sebanyak 9 ribu liter tersebut terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: