Insiden di UNY Jadi Sorotan, Dirjen HAM Tekankan Pentingnya Kebebasan Berpendapat di Kampus

Insiden di UNY Jadi Sorotan, Dirjen HAM Tekankan Pentingnya Kebebasan Berpendapat di Kampus

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan pentingnya menjaga dan merawat kebebasan berpendapat di lingkungan kampus perguruan tinggi.--

SUMEKS.CO - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, menegaskan pentingnya menjaga dan merawat kebebasan berpendapat di lingkungan kampus perguruan tinggi.

Menurutnya, kebebasan berpendapat yang terjaga di kampus dapat menjadi salah satu barometer yang menandakan sehatnya demokrasi di Indonesia.

Dhahana Putra mengingatkan bahwa ruang untuk berpendapat, khususnya bagi mahasiswa, harus selalu dibuka dan tidak boleh ada kesan bahwa kampus-kampus di Indonesia mempersulit mahasiswa dalam mengemukakan pandangan dan kritiknya.

"Jangan sampai ada persepsi bahwa kampus mempersulit ruang bagi mahasiswa mengemukakan pendapatnya. Bagaimanapun, ekspresi dan kritik mahasiswa dalam mengemukakan pendapat adalah elemen penting membangun masyarakat yang demokratis," tegas Dhahana.

BACA JUGA:Warganet Keluhkan Jembatan Penghubung LRT Stasiun DJKA-OPI Mall 'Bergoyang', Khawatir Ambruk?

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Kertapati Palembang, Remaja Asal Pemulutan Tewas di Tempat Kejadian

Lebih lanjut, Dhahana Putra menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan dalam Pasal 23 ayat (2) bahwa "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa."

Namun, Dhahana menyesalkan adanya laporan persekusi yang dialami oleh mahasiswa saat mengekspresikan pendapat mereka di lingkungan kampus. Salah satu insiden yang menjadi perhatian publik terjadi pada minggu pertama bulan Agustus di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

BACA JUGA:Yuk Puasa Ayyamul Bidh, Pahala Seperti Puasa Sepanjang Tahun, Ini Cara dan Waktunya

BACA JUGA:Siap Berlaga di Kejurnas Piala Kapolri, Tim Voli Putra dan Putri Sumsel Dilepas Pj Gubernur dan Kapolda

Dalam insiden tersebut, saat berlangsungnya demonstrasi mahasiswa pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Selasa, 6 Agustus 2024, seorang dosen diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu mahasiswa yang sedang berorasi.

“Kami mendapat informasi bahwa pihak rektorat tengah mengumpulkan informasi berkenaan insiden tersebut. Langkah ini tentu baik agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat bahwa kampus melakukan tindakan yang tidak patut kepada mahasiswa saat berorasi di acara PKKMB,” ujar Dhahana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: