Wartawan ‘Noyor’ Kepala Armor Tersangka KDRT Saking Gemes, Konten Parodi Bermunculan Sangat Mewakili Netizen

Wartawan ‘Noyor’ Kepala Armor Tersangka KDRT Saking Gemes, Konten Parodi Bermunculan Sangat Mewakili Netizen

Wartawan ‘noyor’ kepala Armor tersangka KDRT saking gemes konten parodi bermunculan sangat mewakili netizen. foto: @rullysarjana.--

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Selebgram Cut Intan Nabila Usai Dipukuli Bertubi-tubi oleh Suami, Ayahanda Ungkap Hal Ini

"Tiga orang anak mereka itu masih butuh ayahnya, baik itu secara materil maupun moril. Dalam hal ini kasih sayang dari seorang ayah terhadap anaknya," sambungnya.

Irwansyah menyebut, bahwa Armor sangat menyesali perbuatannya yang telah melakukan KDRT terhadap sang istri, Cut Intan Nabila, hingga viral di media sosial. 

"Klien kami sangat menyesali perbuatannya, dan memohon maaf kepada istri, anak dan keluarga besarnya," ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, meskipun dirinya tidak mentolerir terjadinya KDRT di dalam rumah tangga, namun Irwansyah juga menyampaikan pembelaan atas nama kliennya Armor Toreador. 

BACA JUGA:Suami Cut Intan Nabila Dilabeli Duta KDRT dan Banyak Hutang Hingga Miliaran Rupiah, Wah Fix di Penjara Lu!

BACA JUGA:Raut Wajah Seperti Tak Bersalah Armor Terduga KDRT Cut Intan Nabila dan Bayinya Bikin Geram Netizen

"Tolong dipahami, pasangan muda ini yang baru lima tahun menjalani pernikahan. Mereka ini menikah muda dan di umur 24 dan 23 tahun sudah memiliki tiga orang anak," jelasnya. 

"Mereka juga masih membutuhkan bimbingan atas sikap atau tindakan di luar kontrolnya. Kasihan anaknya masih kecil-kecil, sementara istrinya Cut Intan Nabila tidak bekerja," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Armor Toreador kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, usai dilaporkan sang istri Cut Intan Nabila atas kasus KDRT. 

Armor dikenakan pasal berlapis oleh Sat Reskrim Polres Bogor, yaitu Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan Pasal 80 Undang-Undang nomor35 Tahun 2014 tentang KDRT terhadap anak.

BACA JUGA:Silvia Korban KDRT Suami di Bolmong Dibantu Modal Usaha Jhon LBF, Diminta Supaya Tidak Menerima Damai

BACA JUGA:Roro Fitria Ungkap Sisi Buruk Mantan Suami ke Publik, KDRT Hingga Kebohongan

Tersangka Armor pun terancam hukuman penjara 10 tahun plus  atau ditambah 1/3 dari ancaman empat tahun penjara.

Pernyataan Kuasa Hukum Armor yang mengajukan Restorative Justice ke Sat Reskrim Polres Bogor ini, mendapatkan berbagai reaksi dari warganet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: