Heboh! Foto Bareng Pegawai Puskesmas dan Paslon: Sekda Banyuasin Buka Suara

Heboh! Foto Bareng Pegawai Puskesmas dan Paslon: Sekda Banyuasin Buka Suara

Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim.--

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Terapkan Dapur Sehat untuk Tingkatkan Kualitas Hidup di Lapas dan Rutan

Kendati demikian, aksi tersebut tetap memicu perdebatan di kalangan netizen, mengingat status mereka sebagai ASN yang diharapkan harus menjaga netralitas dalam kegiatan politik.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 2, ASN diwajibkan untuk tetap netral di tahun politik.

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, Pasal 14 Bagian (i) juga menegaskan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk terlibat dalam kampanye, baik dengan mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, atau membuat keputusan serta tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: