Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan

Perkara Viral Penipuan Emas Murni Tanjung Batu Ogan Ilir Hadirkan Saksi di Persidangan

Perkara viral penipuan Emas Murni Tanjung Batu OI hadirkan saksi di persidangan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang perkara penipuan emas murni di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali digelar, di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis 8 Agustus 2024.

Pada persidangan itu dengan terdakwa Rista Lestari dan agendanya mendengarkan keterangan saksi-saki. 

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang yang merupakan korban pada perkara itu. Yaitu Kaprowi, Andriansyah dan Rosdalina. 

Persidangan itu dengan majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo SH MHum dengan anggota Eva Rachmawati SH dan Nadia Septianie SH. 

BACA JUGA:Tiongkok Cina Dikabarkan Keruk Tambang Emas Murni di Provinsi Sumatera Barat, Hampir 30 Hektar Bakal Lenyap?

BACA JUGA:Bikin Gempar Penduduk Bumi, Asteoroid Luar Angkasa Dipenuhi Emas Murni Muncul ke Permukaan, Seukuran Gunung?

Saksi Kaprowi dalam persidangan menerangkan, bahwa ia pada 27 Januari 2024 sepakat membeli emas murni kepada terdakwa. Yakni bertempat di Toko Emas Permata milik terdakwa di simpang empat Tanjung Batu Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI. 

"Pesan emas murni kepada terdakwa sebanyak 200 gram dengan total uangnya Rp190 juta. Uang pembayarannya dilakukan dengan cara transfer dan cash," ujarnya dalam persidangan. 


Sidang perkara penipuan emas murni di Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali digelar.-Foto: Niskiah/sumeks.co -

Dikatakan Kaprowi, ia dengan terdakwa dan suaminya sudah lama kenal dan sering transaksi jual beli emas murni (Bahan pembuat emas perhiasan) kepada terdakwa. 

Dimana terdakwa Rista sendiri yang sering menawarkan kepadanya terkait penjualan emas murni. Penawaran terdakwa ini kepadanya disampaikan melalui via telepon dan pesan whatsapp. 

BACA JUGA:Geger! NASA Temukan Asteroid Mengandung Emas Murni Senilai 100.000 Kuadriliun Dolar AS, Bakal Ditambang 2029?

BACA JUGA:Ini Jam Tangan Kelas Atas Berlapis Emas Murni, Bikin yang Pakai Ganteng Gak Ketulungan!

"Pemesanan emas murni kepada terdakwa yang disepakati itu, untuk uangnya dibayarkan kepada terdakwa melalui transfer senilai Rp100 juta ke rekening dan Rp90 juta cash melalui suami terdakwa. Sehingga total Rp190 juta selesai dibayarkan kepada terdakwa," jelas saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: