Anggota Kopassus Disidang di Peradilan Sipil Akhirnya Minta Maaf, Ternyata Sudah PTDH Sejak Tahun 2008
Anggota Kopassus disidang di peradilan sipil akhirnya minta maaf, ternyata sudah PTDH sejak tahun 2008. foto: @djoem66.--
Melansir tni.mil.id pada Selasa (6/8/2024), Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan klarifikasi bahwa James Makapedua sudah di PTDH.
Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara di sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, James Makapedua terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus.
“Pas aktif tdk mau dinas,dipecat JD pengen dinas,” komentar pemilik akun @p.regr silo di postingan video akun @djoem66.
“Oooo...walah....dasar pecatan rupanya, buat malu saja kau bro,” tulis akun @marasaktisiregar01.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba
“Oalah kowar2 masih aktif ngak terima di pidana umum, ternyata dah ptdh,” cetus akun @helo.
Sebelumnya viral di media sosial seorang pria mengenakan baret merah berseragam militer disidang di Pengadilan Sipil (PN Tangerang).
Pria berseragam TNI itu tampak dikerumuni wartawan dan menjelaskan bahwa dirinya anggota TNI Kopassus, masih aktif.
“Artinya saya sudah membuktikan kalau saya itu bukan masyarakata sipil, tapi saya itu adalah anggota TNI,” ujarnya saat ditanya wartawan.
Video wawancara dengan pria berseragam TNI ini juga diunggah akun @mrbolon.
BACA JUGA:250 Personel Polri-TNI Dibekali Pelatihan Penanganan Karhutla, Kapolda Sumsel: Pedomani Inpres
BACA JUGA:Gerbong TNI Bergerak Panglima Rotasi 256 Perwira Tinggi, Ada di Lingkungan Kodam II SWJ
Pria itu menegaskan bahwa sidang atas dirinya sudah salah dilakukan oleh teman-teman di kepolisian, termasuk Kejaksaan Negeri Tangerang.
“Oleh karena itu saya memohon kepada pemimpin kami, terutama pada Panglima TNI ya supaya mengklarifikasi kasus ini, itu aja, dan ini kami ini ada indikasi kasus ini adalah perdata yang dipaksakan menjadi pidana,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: