Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tersangka kasus penipuan aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz saat ditampilkan pada konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Jumat (25/3). Foto Ricardo/jpnn.com Foto : Ricardo--
SUMEKS.CO - Masih ingat dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz tersangka kasus investasi bodong. Indra Kenz bakal menjalani sidang perdana hari ini, Jumat, (12/8/2022).
Pemilik slogan "wah murah banget" itu akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Benar sesuai jadwal pukul 10.00 WIB," ucap Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono, Jumat, 12 Agustus 2022, dikutip dari laman PMJNews.
Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengungkapkan, Indra Kenz tidak diadirkan di PN Tangerang melainkan menjalani sidang secara daring alias online.
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Binomo, Besok Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz
"Kemungkinan untuk terdakwa secara daring," ujarnya.
Untuk diketahii, PN Tangerang telah menerima pelimpahan berkas kasus Indra Kenz dari Kejari Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, selebgram asal Medan, Sumatera Utara Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.
BACA JUGA:Ngaku Salah, Indra Kenz Minta Maaf
Indra Kenz resmi jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Bukan hanya itu saja, Indra Kenz juga diduga telah melaukan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak dalam keterangannya.
BACA JUGA:Pacar Cantik Crazy Rich Indra Kenz Ikut Terseret
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," kata Leonard Eben. (Fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com