KAI Divre III Imbau Warga Jangan Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
Penumpang dapat melakukan pemesanan tiket kereta api mulai sekarang.-Dokumen/Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Permasalahan sampah merupakan isu yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat merusak ekosistem lingkungan dan mengancam keselamatan.
Salah satu contoh yang sering terjadi adalah pembuangan sampah di pinggiran rel Kereta Api (KA).
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional III Palembang, Aida Suryanti, menegaskan bahwa pembuangan sampah di pinggir rel KA sangat berbahaya.
"Selama ini, sering ditemukan tumpukan sampah di sepanjang jalur KA wilayah Divre III," ujar Aida.
BACA JUGA:Darmenta: Pekerja Harian Lepas PUPR, Pejuang Sejati Penjaga Keindahan Kota Palembang
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda maksimal Rp 15.000.000.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian menjelaskan tentang Ruang Manfaat Jalur (Rumaja).
Ruang ini mencakup jalan rel dan bidang tanah minimal 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel, serta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi kereta api lainnya.
Ruang manfaat jalur ini harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.
BACA JUGA:Semangat Baru Pasca Lebaran: Pj Bupati Apriyadi Pimpin Apel Bersama dan Halal Bihalal di Muba
BACA JUGA:Apriyadi Mahmud Sidak Pelayanan Kelurahan di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran
Tumpukan sampah yang dibiarkan biasanya akan dibakar oleh warga sekitar, yang kemudian menimbulkan asap tebal.
Asap ini dapat mengganggu pandangan masinis, sementara suhu panas yang dihasilkan dapat merusak kabel optik yang tertanam di bawah tanah sepanjang jalur KA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: