Kontroversi Kuota Haji Indonesia, Menag dan Wamenag Dilaporkan ke KPK
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. --
SUMEKS.CO - Kuota haji Indonesia musim 2024 ini, diduga telah dikorupsikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Buntutnya, Menteri Agama pun dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Menag, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Saiful Rahmat Dasuki, juga ikut terseret dilaporkan ke KPK oleh aktivis GAMBU tersebut.
Ketua GAMBU, Arya mengatakan, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Menag dan Wamenag RI, terkait kuota haji Indonesia tahun 2024.
"Penyalahgunaan itu terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak," sebutnya.
BACA JUGA:Ratusan Jamaah Haji Indonesia Meninggal Dunia di Tanah Suci, Apa Penyebabnya?
Menurutnya, pengalihan kuota haji khusus dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berdasarkan UU, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris.
Arya pun lantas mengungkit hasil Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023. Disepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah.
Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang. Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024.
Terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
BACA JUGA:Pemulangan Jamaah Haji Selesai, Jamaah Sakit Menunggu di Rumah Sakit Arab Saudi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: