Kemenkumham Sumsel Koordinasikan Kinerja Kekayaan Intelektual dengan DJKI

Kemenkumham Sumsel Koordinasikan Kinerja Kekayaan Intelektual dengan DJKI

Kunjungan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel ke DJKI ini dilakukan untuk mengkoordinasikan kinerja dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI).--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kunjungan jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel ke DJKI ini dilakukan untuk mengkoordinasikan kinerja dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, beserta tim diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Mien Usihen.

Kadivyankumham, Ika Ahyani Kurniawati, menyampaikan bahwa komunikasi ini terkait pelaksanaan penyerapan anggaran DJKI Kanwil Sumsel pada Semester I, yang telah melebihi target kinerja sebesar 71%, demikian juga Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

“Target untuk pendaftaran Indikasi Geografis (IG) terpenuhi dengan tedaftarnya jeruk gerga Pagaralam di bulan maret 2024, dan 6 pendaftaran merek kolektif di Sumsel pun terpenuhi melebihi target (3)”, jelas Ika menambahkan. 

BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Buka Bimtek Reviu RKA Berbasis SIPD

BACA JUGA:Nelangsa Tim Bulutangkis Indonesia di Olimpiade Paris 2024, Tunggal Putra Habis, Tersisa Gregoria & Duo Fajri

Ika Ahyani Kurniawati sepakat bahwa teknis pengawasan Indikasi Geografis (IG) harus dilakukan berdasarkan pengamatan di daerah melalui pembentukan tim Pengawasan Indikasi Geografis yang melibatkan Dinas/OPD.

Untuk itu, DJKI telah membuat petunjuk teknis pengawasan Indikasi Geografis (IG) secara spesifik untuk tiap sektor, sebagai panduan bagi kantor wilayah maupun dinas terkait.

Ia menilai kegiatan seperti Patent One Stop Service (POSS) yang telah sukses diselenggarakan sebelumnya dapat kembali digalakkan agar membantu para inventor memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang pemanfaatan penelusuran informasi paten serta drafting paten.

Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Lastami, membahas upaya peningkatan jumlah permohonan paten.

BACA JUGA:Toko Onderdil Motor di Banyuasin Dirampok, Istri Pemilik Disekap di Kamar Mandi dan Diperkosa

BACA JUGA:Pertimbangan Vonis 7 Tahun Penjara Dinilai Tidak Jelas, Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi PAD OKI Melawan

Saat ini, permohonan paten di Sumsel masih relatif sedikit, yaitu 2 paten dan 35 paten sederhana.

Selanjutnya, dalam pertemuan Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bersama pemeriksa merek DJKI, fokus pada pemenuhan target kinerja dalam hal inventarisasi potensi desain industri di wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: