BPJS Kesehatan Gelar Coex: Langkah Nyata Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN

BPJS Kesehatan Gelar Coex: Langkah Nyata Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN

BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemeriksaan CoEx (Compliance Express) yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Palembang pada Senin, 29 Juli 2024, bertujuan untuk menegakkan kepatuhan Badan Usaha penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa Badan Usaha mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan program JKN, termasuk aspek keuangan, administrasi, dan pelayanan kepada peserta JKN.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN dapat berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan.

PPS Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Angga Firdauzie, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan inovasi guna meningkatkan kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BACA JUGA:40 Tahun Menunggu, Jembatan Penghubung OKI-Banyusin Rampung Dikerjakan: Terima Kasih Herman Deru

BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Wabup Ajak Masyarakat Bersama Membangun

Inisiatif ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan kualitas layanan hingga pengembangan teknologi informasi yang mendukung efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan kesehatan.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan sesuai dengan harapan mereka.

Untuk memudahkan badan usaha melakukan pengurusan administrasi kepesertaannya, BPJS Kesehatan menerapkan mekanisme kepatuhan badan usaha secara cepat berupa sistem CoEx yaitu pemeriksaan cepat bagi badan usaha di Lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Palembang. 

Layanan CoEx tersebut dapat dimanfaatkan oleh BPJS Kesehatan untuk menjaga kepatuhan Badan Usaha yang terindikasi memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam Program JKN.

BACA JUGA:Persiapan Maksimal! IKN Nusantara Siap Jadi Tuan Rumah Upacara HUT RI ke-79

BACA JUGA:Belum Selesai Jalani Hukuman Pidana Tipu Gelap, Yuli Trisnawati Kembali Jadi Pesakitan Kasus Penipuan Umroh

Kegiatan ini diharapkan mampu membuka serta mendorong tingkat kesadaran badan usaha dalam menjadi peserta Program JKN dan merupakan sarana yang intens untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dan kewajiban dalam hal kolektabilitas iuran yang dibayarkan sesuai dengan jumlah karyawan yang telah didaftarkan, ungkap Angga.

"Kami berupaya terus mengoptimalkan implementasi pelaksanaan Program JKN sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, salah satunya membangun sinergi antar lembaga pemerintah maupun stakeholder seperti koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan badan usaha yang dilaksanakan kembali saat ini. Harapan kami, kegiatan ini bisa menyamakan persepsi mengenai perluasan cakupan semesta dan penegakan regulasi nasional serta peningkatan kualitas kepatuhan badan usaha sebagai pemberi kerja,” ujar Angga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: