KPU Kabupaten Banyuasin Buka Helpdesk untuk Informasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

KPU Kabupaten Banyuasin Buka Helpdesk untuk Informasi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

KPU Kabupaten Banyuasin telah membuka pusat layanan informasi kepemiluan atau helpdesk Pilkada 2024.--

BANYUASIN, SUMEKS.COKPU Kabupaten Banyuasin telah membuka pusat layanan informasi kepemiluan atau helpdesk Pilkada 2024.

Layanan ini ditujukan untuk memberikan informasi dan dukungan kepada partai politik, bakal calon kepala daerah, dan tim sukses terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Ini akan membantu memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses pemilihan memiliki akses ke informasi yang mereka butuhkan dan dapat mematuhi semua peraturan yang berlaku.

Aang Midharta, Ketua KPU Kabupaten Banyuasin, menjelaskan bahwa layanan informasi kepemiluan yang disediakan meliputi informasi tentang syarat pencalonan dan keseluruhan mekanisme pendaftaran.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim dan Perum Bulog Kolaborasi Hadirkan Tunjangan Beras untuk ASN

BACA JUGA:Jelang Agustus 2024 HP Vivo Y100 5G Turun Harga! Tawarkan Desain Bodi Stylish dan Layar Super AMOLED Full HD+

Ini bertujuan untuk memudahkan partai politik, bakal calon kepala daerah, dan tim sukses dalam proses Pilkada 2024 dengan memberikan informasi yang jelas dan lengkap.

"Kita baru selesai gelar peluncuran Pilkada 2024, usai itu kita buka helpdesk," kata Aang Midharta, Selasa 30 Juli 2024.

Helpdesk yang dibuka oleh KPU Kabupaten Banyuasin dilengkapi dengan sumber daya manusia yang profesional.

Mereka akan memberikan akses informasi secara akurat dan detail mengenai pemilihan calon kepala daerah, termasuk berbagai aspek penting seperti syarat pencalonan, mekanisme pendaftaran, dan peraturan lainnya terkait Pilkada 2024.

BACA JUGA:Terjerat Kabel Jaringan Internet Terjuntai di Jalan, Leher Satpam di Palembang Nyaris Putus, Terima 25 Jahitan

BACA JUGA:Farhat Abas Menangis Mendengar Jawaban Renaldi, Sepupu Saka Tatal Yang Ikut Ditangkap dan Disiksa Oknum Polisi

Ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan mendapatkan dukungan dan informasi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.

Seluruh informasi dimaksud berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah serentak tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: