Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Nggak Bisa Tidur ‘Dikejar’ Netizen, Disarankan Tiru Hakim Eman Sulaiman

Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur Nggak Bisa Tidur ‘Dikejar’ Netizen, Disarankan Tiru Hakim Eman Sulaiman

Hakim bebaskan Gregorius Ronald Tannur nggak bisa tidur ‘dikejar’ netizen, disarankan tiru hakim Eman Sulaiman. foto: @adrielviaripurba.--

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

“Tapi kalau anda minum miras, lalu anda dibotoli sebanyak 2 kali, lalu ditabrak dan diseret sepanjang 5 meter, saya yakin pasti anda mati, pakai otak,” tandasnya.

Tuntutan Jaksa 12 Tahun

SUDAH dituntut jaksa penutut umum (JPU) 12 tahun penjara, anak mantan wakil rakyat ini divonis hakim PN Surabaya bebas.

Gregorius Ronald Tannur (31), anak mantan anggota DPR RI, dinyatakan tak terbukti membunuh pacarnya Dini Sera Afrianti. 

Alhasil, Gregorius Ronald divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. 

Terdakwa kasus kematian kekasihnya asal Sukabumi itu terbebas dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Saat kejadian tewasnya korban, Ronald dan Dini diketahui merupakan sepasang kekasih. 

Sidang putusan yang berujung dibebaskannya Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu, 24 Juli 2024.

Majelis hakim menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) 

Vonis bebas terhadap anak politikus PKB sekaligus eks anggota DPRD, Edward Tannur itu mengatakan: 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Ajukan Kasasi Vonis Bebas Milawarma Cs, Redho: Optimis Akusisi Saham PT SBS Tak Rugikan Negara

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: