Pj Gubernur Elen Setiadi Pimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring
Pj Gubernur Sumsel dalam rapat lanjutan pembangunan masjid Sriwijaya--
SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjutan Pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring Palembang, di ruang rapat Griya Agung Palembang, Jumat 26 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut hadir Ketua DPRD Sumsel, RA Anita Noeringhati, Kasubdit Reskrimsus Polda Sumsel, Akbp Wiwin, Seksi Perdata Kajati Sumsel, Yulius Dasa Putra, dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi ajukan legal opinion kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya--
Dalam rapat ini Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengajukan Legal Opinion kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel terkait pembangunan Masjid Sriwijaya.
Menurutnya, legal opinion tersebut nantinya sangat penting untuk menjadi pembahasan lebih lanjut terhadap pembangunan Masjid Sriwijaya.
BACA JUGA:Tol Kayu Agung-Jambi Makin Nyata, Pj Gubernur Setiadi Pimpin Langsung Percepatan
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Pimpin Rakor Aktivasi Posko Pengendalian Karhutla 2024
Setidaknya ada 2 legal opinion yang diajukan yakni pertama, melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya di Lahan yang lama.
Selanjutnya yang kedua adalah membangun Masjid Sriwijaya di lahan baru punya Pemprov Sumsel.
"Intinya kita semangat tetap ingin melanjutkan pembangunan Masjid Sriwijaya ini, karena Masjid ini juga merupakan harapan masyarakat Sumsel dan para tokoh-tokoh di Sumsel, tetapi kami ingin mendapatkan legal opinion dari kejaksaan terhadap aset dan lahan yang ada," kata Elen.
Menurutnya lahan yang clean and clear atas kepemilikannya sangat penting untuk pembangunan Masjid Sriwijaya.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Lantik Penjabat Bupati Lahat, Banyuasin dan Muara Enim
BACA JUGA: Temui Pj Gubernur Sumsel, Kapolda Rachmad Wibowo Bahas Tiga Hal Krusial Ini
"Jika aset ataupun lahan ini bermasalah atau tidak kita miliki secara clear and clean dalam bentuk hak atas tanah akan sulit pembangunannya, jadi untuk saat ini kita memerlukan legal opinion yang suratnya akan kita kirim segera ke kejaksaan untuk mendapatkan itu karena ini sangat penting," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: