Humas Polres Ogan Ilir Sebarkan Imbauan Larangan Membakar Lahan ke Sejumlah Titik di Wilayah Hukumnya

Humas Polres Ogan Ilir Sebarkan Imbauan Larangan Membakar Lahan ke Sejumlah Titik di Wilayah Hukumnya

Para Polwan Polres Ogan Ilir memasang spanduk imbauan larangan membakar lahan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya membakar hutan dan lahan, Seksi Humas Polres Ogan Ilir melaksanakan kegiatan sosialisasi. 

Sosialisasi larangan membakar lahan ini, disebarkan personel Humas Polres Ogan Ilir ke sejumlah titik di wilayah hukumnya. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman, dan berlangsung di berbagai lokasi perkebunan dan pertanian di wilayah Kecamatan Indralaya.

Selama kegiatan tersebut, tim dari Sihumas Polres Ogan Ilir memasang spanduk, membagikan stiker, dan memasang pamplet yang berisi imbauan larangan membakar hutan dan lahan. 

AKP Herman menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat mengenai dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Pria di Ogan Ilir Cabuli Anak Berusia 13 Tahun Berulang Kali, Kini Mendekam di Satreskrim Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Wanti-Wanti Hadapi Karhutla di Musim Kemarau, Kapolres Ogan Ilir Cek Kelayakan Peralatan

"Kami berharap dengan adanya imbauan ini, masyarakat semakin memahami dan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dampaknya sangat merugikan, baik dari segi lingkungan maupun kesehatan," ujar AKP Herman.

Dan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dapat menghubungi nomor WhatsApp 081370002110 (Polda Sumsel) dan 0821-77317818 (Polres Ogan Ilir).

Kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata Polres Ogan Ilir, dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

Sementara itu, jauh hari sebelumnya, memasuki musim kemarau, Polda Sumsel dan jajaran waspada munculnya bahaya kebakaran hutan dan lahan

Seperti yang terjadi pada Selasa malam, 16 Juli 2024, terdeteksi munculnya titik hotspot di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:AKBP Bagus Suryo Wibowo Resmi Jabat Kapolres Ogan Ilir, 3 Isu Penting Ini Jadi Fokus Kerjanya Waktu Dekat

BACA JUGA:Ungkap Kasus Operasi Senpi Musi 2024, Polres Ogan Ilir Amankan Pemilik Senjata Api Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: