Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Kemenkumham Babel Gandeng Ombudsman Sosialisasikan Anti Gratifikasi dalam Pelayanan Publik

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Pelayanan Publik bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin 22 Juli 2024.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Pelayanan Publik bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Senin 22 Juli 2024.

Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. Selain itu, untuk membentuk karakter pegawai menjadi lebih berintegritas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto menuturkan, penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan dapat menghasilkan kepercayaan publik.

Sementara gratifikasi berpotensi menimbulkan tanam budi yang membuat penerima mengutamakan kepentingan pemberi saat mengambil keputusan.

BACA JUGA:Pj Walikota Targetkan Groundbreaking PSEL Sebelum 17 Agustus

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Rapat Persiapan SKD Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

Pelaksanaan pelayanan publik yang baik adalah jika ada pengaduan maka ditangani secara cepat, dan efektif.

Menurut Kakanwil Harun Sulianto, pada tahun 2023 lalu, 4 satuan kerja Kemenkumham Babel telah berhasil meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM dari Menkumham yakni Kanwil Kemenkumham Babel, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang (sebagai terbaik 3 antar kantor Imigrasi se-Indonesia), lalu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dan Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy yang menyampaikan terkait Pengendalian Gratifikasi dalam Pelayanan Publik.

Shulby mengatakan, korupsi dalam pelayanan publik dapat dicegah melalui penguatan standar pelayanan, penguatan ekosistem pendukung (dukungan kebijakan dan komitmen pimpinan) dan peningkatan akuntabilitas.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Dibikin Hidup Sesuai Maunya Oknum Netizen, Disuruh Bikin Akun Sudah Punya Akun Dibully, Kocak!

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Edukasi Pentingnya Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Bagi Perguruan Tinggi

Terdapat dua cara dalam menyikapi gratifikasi, yang pertama adalah menolak langsung, lalu yang kedua adalah menerima dan melaporkan.

“Jika kita menerima pemberian secara tidak langsung dan dalam keadaan sulit menolak serta merasa ragu terhadap jenis gratifikasi, silahkan diterima lalu segera laporkan", ungkap Shulby mengakhiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: