Lewat Video Hakim Eman Sulaiman Tegaskan Tidak Pernah Meminta Donasi: ‘Doa Rakyat Sudah Lebih Dari Cukup’

Lewat Video Hakim Eman Sulaiman Tegaskan Tidak Pernah Meminta Donasi: ‘Doa Rakyat Sudah Lebih Dari Cukup’

Lewat video hakim Eman Sulaiman tegaskan tidak pernah meminta donasi. foto: @EMAN SULAEMAN S.H/sumeks.co.--

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Hakim Eman Sulaiman SH menegaskan itu saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

BACA JUGA:Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Mau Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili: Kok Ada Lawyer Seperti Itu

BACA JUGA:Catat, SP3 Kasus Pegi Setiawan Sudah Terbit, Penghentian Penyidikan Merujuk Putusan Hakim Eman Sulaiman

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM sudah menyiapkan beberapa hal yang akan dilakukan tim pengacara setelah pihaknya menang di sidang praperadilan.

Toni mengatakan, pihaknya akan meminta setidaknya 2 ganti rugi pada Polda Jabar yang melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Bukan masalah besar kecilnya, tapi masalah sanksi buat orang yang telah melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur, penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. Ini sanksi," tegas Toni.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

BACA JUGA:Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Janji Beri Putusan Adil Tanpa Tekanan, ‘Kalaupun Ada Tekanan Saya Abaikan’

Selanjutnya, ada pula kerugian immateril yang menyangkut pemulihan nama baik dan rasa malu karena sudah dituduh menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Bisa kami tuntut Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, atau bisa saja Rp 1 triliun," tegas Toni.

Meski demikian, Toni mengatakan, masalah menuntut ganti rugi masih akan dibahas lebih lanjut setelah mendengar putusan sidang praperadilan hari ini. 

Ia menjelaskan, pihaknya akan menuntut ganti rugi berupa pemulihan nama baik dan berkaitan dengan materi.

Adapun 2 ganti rugi itu dibagi Toni menjadi kerugian materil dan immateril. 

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: