Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Mau Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili: Kok Ada Lawyer Seperti Itu

Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Mau Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili: Kok Ada Lawyer Seperti Itu

Hakim bebaskan Pegi Setiawan mau dilaporken ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili heran kok ada lawyer seperti itu? --

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

“Kemudian tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan nomor 5, ini sudah final,” ungkap Toni.

Apalagi putusan hakim Praperadilan dibacakan hakim tunggal Eman Sulaiman sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kalau ada pendapat-pendapat yang mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa ditersangkakan lagi karena kemarin yang diputus baru sebatas formilnya saja yang tidak ditempuh dan belum masuk pokok perkara itu betul,” jelasnya.

Karena memang praperadilan itu memeriksa terkait dengan formil penetapan tersangka saja.

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Lalu, apakah penyidik menindaklanjuti lagi berdasarkan putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan?

“Ini kami telah mendapatkan, pertama, surat SP3 dimana oenyidikan terhadap tersangka dihentikan,” ungkapnya.

Kedua, ada surat pencabutan tersangka.

“Jadi selama ini status tersangka yang disandang Pegi Setiawan itu telah dicabut, berarti Pegi Setiawan bukan tersangka lagi”.

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Kemudain yang ketiga, kami juga mendapatkan surat perintah pengeluaran tahanan.

“Nah, sebelum Pegi Setiawan waktu itu dibebaskan malam itu kami mendapatkan 3 surat itu,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: