Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Mau Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili: Kok Ada Lawyer Seperti Itu

Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Mau Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili: Kok Ada Lawyer Seperti Itu

Hakim bebaskan Pegi Setiawan mau dilaporken ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili heran kok ada lawyer seperti itu? --

Hakim tunggal sidang praperadilan Eman Sulaeman bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh praktisi hukum Razman Nasution.

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Sebelumnya Janji Putusannya Terbaik Untuk Indonesia

Tak Bisa Ditersangkakan Lagi!

Sebelumnya, pengacara Toni RM juga kasih paham Hotman Paris bahwa Pegi Setiawan tidak bisa ditersangkakan lagi, usai gugatan praperadilan dimenangkan apalagi ada rentetan surat ini?

Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan pada angka 5, itu dinyatakan bahwa tidak sah segala keputsuan atau penatapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri termohon oleh termohon.

“Jadi berdasarkan amar putusan nomor 5 ini berarti sudah terkunci,” tegas Toni RM.

Berarti Pegi Setiawan di dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki ini tidak dapat ditersangkakan lagi.

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

BACA JUGA:Mabes Polri Minta Progres Putusan Praperadilan Yang Membebaskan Pegi Setiawan, Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

“Karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi,” sebutnya.

Jadi kalau ada penetapan lebih lanjut itu tidak sah karena sudah terkunci.

Kemudian di dalam pasal 38 KUHAP bahwa putusuan praperadilan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum.

Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum.

BACA JUGA:Ratu Durian Tasik Siapkan Hadiah Sepeda Motor Untuk Rayakan Kebebasan Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: