Hakim Bebaskan Pegi Setiawan Mau Dilaporkan Ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili: Kok Ada Lawyer Seperti Itu
Hakim bebaskan Pegi Setiawan mau dilaporken ke Komisi Yudisial, Nicholas Kili Kili heran kok ada lawyer seperti itu? --
Hakim tunggal sidang praperadilan Eman Sulaeman bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh praktisi hukum Razman Nasution.
Tak Bisa Ditersangkakan Lagi!
Sebelumnya, pengacara Toni RM juga kasih paham Hotman Paris bahwa Pegi Setiawan tidak bisa ditersangkakan lagi, usai gugatan praperadilan dimenangkan apalagi ada rentetan surat ini?
Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan pada angka 5, itu dinyatakan bahwa tidak sah segala keputsuan atau penatapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri termohon oleh termohon.
“Jadi berdasarkan amar putusan nomor 5 ini berarti sudah terkunci,” tegas Toni RM.
Berarti Pegi Setiawan di dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki ini tidak dapat ditersangkakan lagi.
“Karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi,” sebutnya.
Jadi kalau ada penetapan lebih lanjut itu tidak sah karena sudah terkunci.
Kemudian di dalam pasal 38 KUHAP bahwa putusuan praperadilan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum.
Sehingga putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan yang menyatakan penetapan tersangkanya itu batal demi hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: