Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang, Begini Kata Pengacara Tergugat

Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang, Begini Kata Pengacara Tergugat

Kadis Perikanan Muara Enim Digugat Kasus Wanprestasi Utang Piutang, Begini Kata Pengacara Tergugat--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum Kadis Perikanan Muara Enim selaku tergugat, angkat bicara mengenai gugatan wanprestasi alias cidera janji utang piutang yang telah bergulir di PN Palembang.

Tergugat berinisial MFL melalui kuasa hukumnya Syarif Fathul Mubin SH MKn saat dikonfirmasi, Senin 8 Juli 2024 membenarkan terkait kliennya tersebut digugat MY ke PN Palembang.

"Benar perkaranya saat ini telah bergulir dipersidangan, dan saya ditunjuk sebagai kuasa hukumnya," kata Syarif.

Diakuinya, bahwa dalam bergulirnya perkara gugatan tersebut dipersidangan belum terjadi kesepakatan baik oleh kliennya selaku tergugat ataupun dari MY sebagai penggugat.

BACA JUGA:Wanprestasi Utang Piutang Ratusan Juta Rupiah, Selain Digugat ke PN Kadis Perikanan Muara Enim Terancam Pidana

BACA JUGA:Tilep 'Duit' BPBD Tahun 2022 Senilai Rp428 Juta, Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU Jadi Tersangka

Namun, kata Syarif pihaknya saat ini sedang melakukan upaya pembayaran utang piutang kepada pihak penggugat MY yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

"Dari pihak penggunaan itu sebenarnya sudah enak lah, memberikan kelonggaran untuk kami melakukan pelunasan yang totalnya Rp219 juta lebih tersebut," kata Syarif.

Maka dari itu, lanjut Syarif dari kantor hukum El Fattih Law Office ini pihaknya akan berupaya membayarkannya dengan secara dicicil diantaranya membayar Rp75 juta untuk kemudian setiap bulannya dibayarkan Rp10 juta.

Namun, kata Syarif nyatanya pihak penggugat MY melalui tim kuasa hukumnya belum mau makanya ia mengaku akan melakukan pendekatan agar permasalahan ini cepat selesai.

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Pengusaha JW Nunggak Cicilan Mobil Vellfire, Abadi: Lunasi Atau Kembalikan

BACA JUGA:Gugatan Wanprestasi Nunggak Cicilan Vellfire Selama 8 Bulan, Pengusaha JW Bakal Disidang Pekan Depan

Disinggung mengenai adanya sita jaminan sebuah rumah oleh pihak penggugat MY, Syarif mengklaim rumah tersebut tidak dapat dijadikan objek sita jaminan.

"Sebab, rumah tersebut bukan milik klien kami melainkan milik orangtuanya yang di Makrayu itu tepatnya orang tua istri klien kami, dan itu sudah kami layangkan di pembuktian sidang," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: