Memperingati Hari Pajak Ke 79
Waluyo,S.E.,M.E.--
Hingga akhir April 2024, realisasi Bea Masuk sebesar Rp15,7 triliun (27,4 persen dari target), Bea Keluar sebesar Rp5,8 triliun (33,0 persen dari target), dan Cukai sebesar Rp74,2 triliun (30,2 persen dari target).
BACA JUGA:11 Calon Taruna dan Taruni Akpol Lulus Terpilih Kuota Tingkat Polda Sumsel 2024
“Bea Masuk mengalami penurunan tipis dari tahun lalu sebesar 0,5 persen. Penurunan dari tarif Bea masuk dari 1,47 menjadi 1,35 menjadi kontribusi penurunan. Untuk Bea Keluar produk sawit mengalami penurunan karena harga CPO kita di tahun 2024. Untuk Cukai turun 0,5 persen dibanding tahun sebelumnya ini dikarenakan produksi hasil tembakau yang tumbuh ada di golongan tarif yang rendah yaitu golongan 3,” papar Menkeu berikutnya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak tercapai sebesar Rp203,3 triliun dan ini tumbuh 41,3 persen dari target APBN 2024. Peningkatan kinerja BUMN Perbankan, Layanan K/L, dan satker BLU berkontribusi terhadap pertumbuhan ini.
“Kalau kita lihat dari levelnya sebetulnya lebih rendah dari tahun lalu yang sempat mencapai Rp217,9 triliun. Jadi, benchmarknya kita tahun lalu itu memang tinggi banget untuk PNBP, karena tadi harga dari sumber daya alam, migas maupun non migas,” jelas Menkeu.
Sejarah Hari Pajak
Dalam sejarah Indonesia, Kata “Pajak” secara resmi kenegaraan pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Widioningrat dalam suatu sidang panitia kecil mengenai “Keuangan” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Soekarno dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan Radjiman dalam lima usulannya menyebutkan bahwa “Pemungutan Pajak harus diatur oleh hukum”. Kemudian kata pajak muncul dalam “Rancangan UUD Kedua” yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 pada Bab VII Hal Keuangan- Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”.
BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang, Kejari OKI Siap Kawal Lewat Jaga Desa
Tanggal 14 Juli telah ditetapkan sebagai hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Pada tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan RI.
Dalam rangka penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, serta memotivasi para insan fiskus maka perlu menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Pajak yang diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berlatar belakang sejarah tersebut, maka tanggal 14 Juli 1945 itulah yang diacu sebagai Hari Lahir Pajak. Penetapan tanggal 14 Juli sebagai hari jadi tentu akan memberikan legitimasi historis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai soko guru utama kekuatan negara.
Tahun 2024 merupakan tahun ketujuh Hari Pajak diperingati oleh insan fiskus Indonesia. Masyarakat mungkin belum familiar dengan Hari Pajak mengingat Hari Pajak diperingati secara internal Direktorat Jenderal Pajak dan baru memasuki tahun ketujuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: