Bawa Senpi ke Warung Nasi Goreng, Agus Berurusan dengan Polisi dan Berakhir di Jeruji Besi
Barang bukti senjata api rakitan yang dibawa tersangka Agus ke warung nasi goreng.-Foto: dokumen/sumeks.co -
Setelah tas tersebut diperiksa, didapati barang-bukti di dalam tas selempang yang dibawanya berupa sepucuk senjata api rakitan jenis pistol rakitan berisi 1 amunisi kaliber FN 5,7 mm yang dibalut dengan sarung tangan warna hitam lis merah.
"Atas kejadian tersebut, tersangka mengakui perbuatan nya kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek RKT untuk di lakukan pemeriksaan," terangnya.
BACA JUGA:Polsek Tulung Selapan Terima Serahan Sepucuk Senpira dari Kades Tulung Selapan OKI
BACA JUGA:Operasi Senpi Musi 2024, Polres OKI Terima 17 Pucuk Senpira Serahan dari Warga
Dia mengaku atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12/1951 KUHP membawa menyimpan senjata api rakitan tanpa hak.
Sebelumnya, Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Musi 2 tahun 2023 digelar sejak 8 November 2023 hingga 12 hari ke depan oleh Polres Jajaran Polda Sumsel.
Salah satu sasaran Ops Pekat Musi 2 tahun 2023 yakni senjata api (senpi) ilegal.
Salah satu pemilik senpi rakitan berhasil ditangkap Polres Muara Enim.
BACA JUGA:Sekdes Air Rumbai Pangkalan Lampam Serahkan Senpira ke Polisi
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Musnahkan Ratusan Pucuk Senpi Rakitan Hasil Serahan Warga dan Tangkapan Polres OKI
Tersangkanya Heriansya, warga Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Petugas mengamankan barang bukti senpi rakitan laras pendekpada Rabu 8 November 2023.
Untuk mengelabui petugas, barang bukti senpi rakitan itu disembunyikannya di bawah kasur.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Yulisman SH, mengatakan pPenangkapan ini, menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: