Heboh Dugaan Pungli Rp 200 Ribu di SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Banyuasin, Tismon: Panggil Kadisdik!

Heboh Dugaan Pungli Rp 200 Ribu di SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Banyuasin, Tismon: Panggil Kadisdik!

DPRD Banyuasin akan Panggil Kadisdik soal dugaan pungli di SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Banyuasin.--

BANYUASIN, SUMEKS.CO -  Heboh adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi SMP Negeri 5 Talang Kelapa, Kabupaten BANYUASIN. Tak tanggung-tanggung, setiap murid dikenakan pungutan Rp 200 ribu. 

Uang sebesar itu peruntukkan masih belum bisa diketahui secara jelas. ''Kami akan panggil kepala sekolah SMP Negeri 5 Talang Kepala, untuk mendapatkan kejelasan,'' kata  Juprianto Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuasin melalui wakil Ketua Tismon, Jumat  28 Juni 2024.

Tak hanya kepala sekolah SMP Negeri 5, kata Tismon, DPRD Banyuasin juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan serta dewan komite sekolah tersebut. 

Karena, informasi dugaan pungli Rp 200 ribu di SMP Negeri 5 Banyuasin ini sangat heboh dan cukup meresahkan orangtua siswa.

BACA JUGA:Heboh Soal Pengakuan Istri Kapolsek di Banyuasin 7 Tahun Tak Dinafkahi Lahir Batin, Kapolres Bilang Begini

BACA JUGA:Wanita Mengaku Istri Sah Perwira Polisi di Banyuasin Jerit di Medsos, Ceritanya Bikin Geleng Kepala

Tentunya pemanggilan itu mempertanyakan adanya dugaan pungutan uang sebesar Rp 200 ribu yang infonya dipergunakan untuk melakukan perbaikan jalan menuju SMP N 5 Talang Kelapa itu.

"Pastinya kita akan cross cek kebenarannya, salah satunya dengan melakukan pemanggilan,"terangnya.

Jika memang sampai terjadi hal seperti itu, Tismon selaku anggota komisi 4 yang membidangi pendidikan sangat menyayangkan hal tersebut.

"Disayangkan kalau memang ada. Tanpa ada dasar dan alasan yang jelas. Itu kenapa kami DPRD Banyuasin akan memanggil Kadisdik, Kepala Sekolah SMP Negeri 5 dan komite sekolah,"tegasnya.

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Siap Dukung Kinerja Pj Gubernur Sumsel yang Baru Dilantik

BACA JUGA:Kemenag Sumsel Warning ASN yang Melakukan Perjudian Online

Menurut Tismon, pungli itu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan dan jelas-jelas akan sangat memberatkan orangtua.

Karena adanya pungutan uang sebesar itu tentunya sangat membebani orang tua siswa/i, apalagi uang itu cukup besar terutama bagi wali murid yang tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: