Ajak Personel Tingkatkan Rasa Syukur, Polres Ogan Ilir Lakukan Pembinaan Rohani dan Mental
Polres Ogan Ilir menggelar kegiatan Binrohtal untuk para personel Polres Ogan Ilir, Rabu, 26 Juni 2024.--
Langkah tegas ini diambil, karena judi online melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 Ayat (2) Nomor 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: