Satgas Polri Ungkap Judi Online Bernilai Transaksi Rp1 Triliun dari 3 Situs, Belasan Orang Ditangkap
Bareskrim Polri ungkap kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun.-Foto: dokumen/sumeks.co-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kasus pidana judi online di 3 situs dengan nilai transaksi mencapai Rp1 triliun diungkap Bareskrim Polri dan mengamankan belasan orang.
Polisi juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, mengatakan tiga situs Judi Online itu adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra.
Sebanyak 18 tersangka telah diamankan polisi diduga melakukan TPPU.
BACA JUGA:Ini Tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tangani Judi Online di Masyarakat
"Para tersangka diduga melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 20 tahun penjara," jelasnya.
Polri menyebut perputaran uang di 3 situs judi daring itu mencapai Rp 1 triliun.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Satgas Latih Babinsa dan Bhabinkamtibmas
BACA JUGA:Ada Dugaan Anggota Polisi di Ogan Ilir Gemar Main Judi Online, Wakapolres Berikan Peringatan Tegas
"Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut sejumlah Rp 1.041.000.000.000," katanya.
Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku ini hampir sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: