Ingin Dapat KIP Kuliah 2024? Ini Cara Daftarnya dengan Ketentuan Baru!
Ingin dapat KIP! Ini cara daftar KIP 2024 ketentuan baru. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tahun ajaran baru pendidikan di Indonesia dimulai Juli dan Agustus ini, baik itu tingkat jenjang TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
Pendidikan untuk tingkat perguruan tinggi atau kuliah adanya Program Kartu Indonesia Pintar atau KIP kuliah. Dimana program ini sangat membantu orang tua wali.
Mengenai KIP ini memiliki beberapa ketentuan baru pada tahun 2024 ini. Mengenai program tersebut adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah untuk siswa yang sudah lulus Sekolah Menengah atas atau SMA dan ingin melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau perkuliahan di perguruan tinggi.
Mengenai batuan KIP kuliah ini tidak hanya bisa diambil oleh para peserta SNBP dan SNBT, tetapi juga dapat diambil oleh peserta yang akan mencoba kembali di jalur mandiri.
BACA JUGA:Kuliah Gratis Sampai Lulus! Yuk, Gabung di AKIPBA!
BACA JUGA: KIP Kuliah Diperpanjang hingga Tahun 2024, Ini Cara Daftar, Syarat dan Benefit yang Didapat
Mengenai pendaftaran program KIP Kuliah saat ini dibuka sampai dengan 31 Oktober 2024. Sehingga calon mahasiswa bisa memanfaatkannya.
Adapun ketentuan baru KIP Kuliah, atau dikenal pula KIP-K 2024 melalui Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi memberikan kesempatan bagi 200.000 mahasiswa.
Yakni mahasiswa yang memiliki potensi akademik namun ada keterbatasan ekonomi. Jadi untuk menjadi peserta KIP-K, mahasiswa harus memenuhi syarat umum dan syarat kondisi ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut adalah kriteria persyaratan yang harus dipenuhi. Jelasnya syarat umum. Dimana secara umum, mahasiswa atau siswa yang sudah lulus SMA harus memiliki kriteria.
BACA JUGA:Ternyata Mudah, Begini Cara Cek Pencairan KIP kuliah 2023, Berikut Langkah Praktisnya
BACA JUGA:Kuliah Gratis Sampai Lulus! Yuk, Gabung di AKIPBA!
Yakni siswa SMA atau setara yang sudah atau akan lulus pada tahun berjalan, atau yang lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Lalu, harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: