Rumah Pengedar Digeledah Polisi, Santoso Diminta Polisi Panjat Pohon Kelapa, Ada yang Diselipkan di Pelepah

Rumah Pengedar Digeledah Polisi, Santoso Diminta Polisi Panjat Pohon Kelapa, Ada yang Diselipkan di Pelepah

Tersangka Santoso diringkus polisi lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di pelepah pohon kelapa.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Mengetahui bualanya tak mempan, Santoso tak bisa mengelak lagi dan hanya tertunduk lesu mengakui jika dia menyembuyikan sejumlah Narkotika di pelepah kelapa. 

Lalu tersangka diminta mengambil langsung barang itu dan menyerahkan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA:Tiga Hari Diincar, Pengedar Narkoba Diringkus di Rumah Makan, Polres Muratara Amankan 1 Kilogram Lebih Sabu

BACA JUGA:13 Kilogram Sabu yang Ditemukan Dalam Lemari Rumah Pengedar di Tegal Binangun Palembang Diblender

"Kita awalnya sudah dapat informasi dari dua rekannya tersangka, jadi tidak bisa ditipu tipu. Dari tangan Santoso kami amankan enam bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 44.80 gram," jelas AKP Romi.

Selain itu polisi juga menemukan sejimlah barang bukti lainnya. Seperti satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale, satu buah pipet yang di potong miring (skop). "Barang bukti itu semua ditemukan di belakang rumah tersangka," jelasnya.

AKP Romi menuturkan, Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba.

Tersangka langsung di bawa ke Polres Mura, diproses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.(zul)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: