Sulap Rumah Jadi Pabrik Ekstasi, Pasangan Medan Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Segini Hasilnya
Ungkap Pabrik Narkoba di Medan, Polri Selamatkan 300 ribu Jiwa--
Sulap Rumah Jadi Pabrik Ekstasi, Pasangan Medan Ini Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi Segini Hasilnya
Medan-sumeks.co- Luar biasa. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap pabrik ekstasi rumahan yang dikelola oleh pasangan suami istri di Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Dari penggerebekan yang dilakukan, penyidik menyita bahan baku ekstasi seberat 227,46 kilogram yang berpotensi untuk memproduksi hingga 314.190 butir ekstasi.
Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis pada Jumat 14 juni 2024 mengungkapkan bahwa pabrik ekstasi rumahan ini telah beroperasi selama enam bulan dan memproduksi setidaknya 600 butir ekstasi per minggu.
"Dengan pengungkapan ini, kami berhasil mencegah distribusi ekstasi yang mungkin menyelamatkan sekitar 314.190 jiwa, mengingat asumsi penggunaan satu butir per individu per hari," ungkap Brigjen Mukti.
Pabrik tersebut telah mendistribusikan produk narkotika ini ke berbagai tempat hiburan malam di wilayah Sumatra Utara, yang menunjukkan jaringan distribusi yang luas.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba SP Padang OKI Digrebek Tim Macan Komering Polres OKI dan Polda Sumsel
BACA JUGA:Kalapas Muara Beliti Kuatkan Integritas Petugas: Benteng Kokoh Melawan Narkoba
Mukti menambahkan, "Selama ini barang hasil produksinya sudah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut.
Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Penyidik juga menemukan berbagai prekursor kimia dalam bentuk cair dan padat yang digunakan untuk produksi ekstasi di laboratorium tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di Sumatra Utara (Sumut).
Selanjutnya, pasangan suami istri ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan dan produksi bahan narkotika terlarang tersebut.
Sebelumnya, dalam upaya meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba, Polda Sumatera Utara dan jajarannya telah menangkap sebanyak 230 tersangka terkait jaringan narkoba dalam satu minggu, mulai 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: