3 Korban Massa di Pati Sudah Bisa Pulang ke Rumah, ‘Bring Back Our Car’ Siap Kawal Kasusnya Sampai Tuntas

3 Korban Massa di Pati Sudah Bisa Pulang ke Rumah, ‘Bring Back Our Car’ Siap Kawal Kasusnya Sampai Tuntas

3 korban massa di Pati sudah bisa pulang ke rumah, Bring Back Our Car siap kawal kasus sampai tuntas. foto: @boim_family_rentcar/sumeks.co.--

“Kampung Maling dan Penadah”, “Kampung Maling Mobil”, Kampung Maling” dan masih banyak lagi.

“Usil banget tanganya ya bolo”, tulis akun @bolo_pati di kepsen videonya.

BACA JUGA:Fakta Sadis Aksi Massa di Sukolilo, Pelaku Sempat Lindas Bos Rental Mobil Pakai Sepeda Motor

BACA JUGA:Konten Bernada Ancaman Teyeng Wakatobi Berlatar Mobil Rental ‘Hancur Gosong’ Bikin Resah, Oh Ternyata Dia?

Diketahui, TKP (tempat kejadian perkara) atau lokasi yang ditandai dengan kata-kata “Maling Mobil” itu adalah lokasi aksi massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.  

Untuk diketahui, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan 4 tersangka pengeroyokan rombongan rental asal Jakarta.

Aksi massa itu mengakibatkan pemilik mobil yang dicuri atau bos rental inisial BH (52) tewas.

BACA JUGA:Fakta Sadis Aksi Massa di Sukolilo, Pelaku Sempat Lindas Bos Rental Mobil Pakai Sepeda Motor

BACA JUGA:Konten Bernada Ancaman Teyeng Wakatobi Berlatar Mobil Rental ‘Hancur Gosong’ Bikin Resah, Oh Ternyata Dia?

Fakta sadis aksi massa di Desa Sumbersoko, Sukolilo Pati bahwa pelaku sempat melindas bos rental mobil yang tewas dengan sepeda motor.

Update kasus ini, polisi sudah menetapkan 3 tersangka pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Peran sadis 3 tersangka juga diurai polisi, yaitu menginjak, memukuli korban dan melindas tubuh para korban dengan sepeda motor.

BACA JUGA:Konten Bernada Ancaman Teyeng Wakatobi Berlatar Mobil Rental ‘Hancur Gosong’ Bikin Resah, Oh Ternyata Dia?

BACA JUGA:Persatuan Owner Mobil Rental Minta Massa yang Membunuh Haji Burhanis dan Membakar Mobilnya Diproses Hukum

3 tersangka kasus ini, inisial EN (51), BC (37) dan AG (35), ketiga warga domisili di Desa Sumbersoko. Gelar perkara kasus ini berlangsung di Mapolresta Pati Senin 10 Juni2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: