Parkir Sembarangan di Kota Prabumulih, Siap-siap Sanksi Menanti, Mulai Tilang hingga Dikunci Ban

Parkir Sembarangan di Kota Prabumulih, Siap-siap Sanksi Menanti, Mulai Tilang hingga Dikunci Ban

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih akan melakukan penindakan tegas memberikan tindakan tegas.-Foto: Dian Cahyani/sumeks.co-

Belasan kendaraan tersebut terjaring razia penertiban parkir liar oleh  petugas di sejumlah titik seperti di Jalan Kolonel Atmo, sepanjang kawasan Pasar Burung dan Jalan Masjid Agung Lama Palembang.

Kepala Bidang Pengawasan dan Operasi Dishub Kota Palembang, Ak Julyanzah mengatakan pihaknya akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan, baik kepada Jukir liar maupun pengendara yang kedapatan melanggar aturan parkir yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Masih Ngeyel Parkir Sembarangan, Dishub Palembang Kempeskan Ban 25 Motor di Jalan POM IX

BACA JUGA:Meski Dilanda Hujan, Dishub Palembang Tetap Tertibkan Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Dirinya juga mengungkapkan masyarakat dapat melaporkan jika mengetahui keberadaan juru parkir liar yang dinilai dapat menggangu rutinitas lalulintas di Kota Palembang baik secara langsung maupun melalui sosial media.

"Masyarakat silakan laporkan bila ada keluhan atas ketidaknyamanan parkir liar kepada kami. Laporkan lokasinya akan kami tindak," katanya.

Sementara, Kasi Humas, Kompol Evial Kalza Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar yang sudah menyalahi aturan.

"Kita bersama pihak dishub dan POM menggelar razia terhadap para Jukir  yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Untuk tahap awal penertiban, tim gabungan akan melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap juru parkir liar," terangnya.

BACA JUGA:Parkir Sembarangan, Dishub Palembang Kempiskan 30 Ban Mobil dan Angkut Belasan Motor!

BACA JUGA:Warga Resah Angkutan Batubara Parkir Sembarangan

"Kendaraan R2 yang kita amankan akan dilakukan pendataan, pemiliknya akan dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak

mengulangi perbuatannya parkir sembarangan lagi.Penindakan dilakukan petugas secara humanis dan persuasif melalui pembinaan dan edukasi kepada juru parkir liar," tambahnya.

Sebelumnya Polrestabes bersama dishub Palembang juga melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan driver online yang parkir bukan pada tempat-tempatnya standby atau parkir sembarangan.

"Ini laporan dari masyarakat yang langsung di Banpol kan ke Kapolda Sumsel selanjutnya diinstruksikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang untuk  dilakukan  penertiban pada tempat-tempat umum atau di jalur-jalur lalu lintas yang dilalui masyarakat, yang seyogyanya bukan tempat parkir atau tepat standby driver online," ujar Kompol Evial Kalza, Selasa 21 Mei 2024.(chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: