Parkir Sembarangan di Kota Prabumulih, Siap-siap Sanksi Menanti, Mulai Tilang hingga Dikunci Ban

Parkir Sembarangan di Kota Prabumulih, Siap-siap Sanksi Menanti, Mulai Tilang hingga Dikunci Ban

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih akan melakukan penindakan tegas memberikan tindakan tegas.-Foto: Dian Cahyani/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Guna menertibkan parkir yang ada di sepanjang jalan protokol khususnya jalan Jenderal Sudirman Kota Prabumulih, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih akan melakukan penindakan tegas.

"Ke depan kita akan berlakukan sanksi tegas terhadap mobil yang bandel dan masih parkir sembarangan. Sanksinya yakni berupa denda, kena tilang dan penderekan kendaraan yang selanjutnya akan dibawa ke terminal," sebut Kepala Dishub Prabumulih, Syamsul Feri dibincangi disela-sela sosialisasi di kawasan PTM Prabumulih, Kamis 13 Juni 2024. 

Sebelum benar-benar diterapkan, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kunci roda kendaraan yang parkir di badan jalan. 

"Kalau sudah sosialisasi maka akan segera ditindak," tegasnya.

BACA JUGA:Bandel! Petugas Tertibkan Parkir Sembarangan di Palembang, Belasan Motor Diangkut Derek, Mobil Digembok

BACA JUGA:Sebabkan Kemacetan, Polisi Tertibkan Driver Online yang Mangkal dan Parkir Sembarangan

Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa ada beberapa titik yang diprioritaskan terutama tempat-tempat dilarang parkir yang bisa menimbulkan kemacetan. 

Seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman khususnya kawasan pasar dan ramai.

Sementara itu, selain sosialisasi menggunakan pengeras suara, pihak Dishub juga mempraktikkan langsung kunci roda mobil yang parkir sembarangan di depan pasar. 

"Ini sekaligus kita jadikan contoh kepada masyarakat," tukasnya. 

BACA JUGA:Parkir Sembarangan Masih Banyak Ditemukan di Kota Palembang, Warganet Turut Berikan Komentar

BACA JUGA:Parkir Sembarangan, Dishub Palembang Gembok Roda Mobil di Kawasan Rumah Sakit Umum

Pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil di Palembang masih bandel memarkirkan kendaraannya.

Akibat parkir sembarangan dan menyalahi aturan, belasan motor dan mobil terjaring razia gabungan petugas Wasdalops Dishub, POM TNI, dan Satlantas Polrestabes Palembang, Rabu 12 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: