Cegah HP Ilegal, Wartelsuspas Jadi Solusi Tepat! Lapas Muara Beliti Sosialisasikan Penggunaan Kepada WBP
Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan langkah positif dalam mewujudkan pelayanan prima dan konsisten bagi warga binaan. --
MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan langkah positif dalam mewujudkan pelayanan prima dan konsisten bagi warga binaan.
Sosialisasi penggunaan Wartelsuspas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dilaksanakan pada hari Rabu 5 Juni 2024.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada WBP tentang tata cara penggunaan Wartelsus, manfaatnya, dan juga aturan-aturannya.
Kemunculan Wartelsuspas di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti bagaikan angin segar bagi para warga binaan (WBP) dan pihak lapas.
Kehadirannya tak hanya menjadi wujud komitmen lapas dalam memerangi penggunaan alat komunikasi/handphone ilegal di dalam lapas, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan hak WBP untuk tetap terhubung dengan keluarga di luar.
Upaya proaktif Kasi Kamtib dalam menyosialisasikan tata cara dan ketentuan penggunaan Wartelsuspas kepada WBP di setiap blok hunian patut diapresiasi.
Hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran dan optimalisasi pemanfaatan Wartelsuspas oleh seluruh WBP.
Pembukaan Wartelsuspas sesuai jadwal dan pengawasan oleh petugas yang bergantian setiap hari merupakan langkah yang tepat untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam penggunaan layanan ini.
Sosialisasi Wartelsuspas merupakan langkah yang tepat untuk mencapai tujuan pemasyarakatan, yaitu membina dan membimbing WBP agar menjadi insan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan sosialisasi yang efektif dan komitmen yang kuat dari semua pihak, Wartelsuspas diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi WBP dan pihak lapas.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk dilakukan, agar WBP merasa terfasilitasi dengan baik hak-hak mereka selama menjalani masa pidana, tentu hal ini juga sebagai antisipasi beredarnya pengunaan Alat Komunikasi di dalam lapas.
Pembatasan Wartelsuspas pada komunikasi satu arah, di mana WBP hanya bisa menelepon keluar, merupakan langkah yang diambil oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Aturan pemanggilan WBP di Wartelsuspas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dengan sistem per kamar secara bergantian dengan durasi 10-15 menit per sekali penggunaan.
Walaupun komunikasi hanya satu arah, WBP tetap dapat menerima pesan atau kiriman dari luar melalui pihak lapas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: